Sukoharjo, Sonora.ID - Polisi mendapatkan laporan mengenai pencurian sepeda motor Honda Scoopy yang dilaporkan Herrina Putri Anissah (22), warga Ponorogo, Jawa Timur, pada Minggu (3/4/2022) lalu.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan bahwa pencurian ini terjadi di rumah kos yang ada di Dusun Tegalrejo di Desa Pranan, Kabupaten Sukoharjo.
Polisi menangkap seorang pemuda bernama FM, 26 tahun, yang tinggal di Desa Kayuapak Polokarto, sebagai tersangka pencurian sepeda motor.
"Pelaku nekat mencuri motor jenis Honda Scoopy Nopol AE 5030 VM, milik temannya sendiri," kata Wahyu.
Baca Juga: Belum sampai Sebulan Diperbaiki, Portal Batas Ketinggian di Underpass Makamhaji Rusak Ditabrak Truk
Pencurian itu sendiri bermula saat korban, Herlina, sedang keluar dari kost dan membeli sembako sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat hendak pergi ke warung, korban melihat sepeda motornya masih berada di parkiran kost.
Namun saat kembali ke kos sekitar pukul 22.00 WIB, sepeda motornya sudah tidak ada.
"Dari pengakuan tersangka, dia menggandakan kunci sepeda motor korban saat meminjam motornya," ujarnya.
Baca Juga: Mengenal AIPDA Joko Sriyono, Sosok Polisi asal Sukoharjo yang Religius
Untungnya, kurang dari 24 jam, polisi Sukoharjo langsung bisa mengangkap tersangka pencurian sepeda motor tersebut.
"Tersangka ditangkap Senin (4/4/2022) sekitar pukul 14.00. WIB," ujarnya.
Sebagai hasilnya, korban menderita kerugian sebesar 10 juta. Pelaku terancam pidana hukum dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian.
Kapolres mengimbau kepada warga agar lebih waspada dan hati-hati, karena kasus pencurian marak terjadi di kawasan Sukoharjo.