Palembang, Sonora.ID – Untuk memberikan kenyamanan bagi umat muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1443 H, Pemerintah Kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang menerbitkan surat edaran no.12/SE/PP 2022 tentang operasional tempat hiburan, restaurant, rumah makan, panti pijat modern, dan tradisional pada bulan suci ini.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, GA Putra Jaya kepada Sonora (07/04/2022) mengatakan bahwa surat edaran tersebut mengatur agar pemilik usaha restaurant, tempat hiburan dan panti pijat agar menghentikan operasional satu hari sebelum Ramadhan dan H+2 sesudah bulan Ramadhan.
“Jam operasional diatur mulai pukul 21.00 hingga pukul 24.00. Juga mengharapkan rumah makan bisa menghormati yang berpuasa dengan tidak terlalu demonstratif,” ujarnya.
Baca Juga: Perluas Layanan, BNN Sumsel Luncurkan Intervensi Berbasis Masyarakat
Kendati demikian, bagi yang melanggar tidak akan ada sanksi yang diberikan.
Surat edaran hanya sebatas edukasi untuk mengingatkan agar mereka menghormati umat muslim yang sedang berpuasa.
“Setelah kami cek ternyata pelaku usaha sudah mematuhi surat edaran tersebut. Ada rumah makan yang tetap buka tapi tidak demonstratif, menggunakan tabir,” tukasnya.
Ia menambahkan saat ini banyak fenomena anak jalanan atau anjal yang banyak mangkal di jalan raya dan lampu merah.
“Ada di sepanjang jalan Sukarami, perempatan lampu merah. Akan kami tertibkan. Kalau masih anak-anak, kami panggil orang tuanya termasuk yang memobilisasi,” ujarnya.