Sonora.ID - Seorang penyedia jasa jaringan internet illegal diamankan oleh anggota Kepolisian Resosr (Polres) Pacitan Jawa Timur.
Pelaku bisnis Wifi Ilegal tersebut mengaku mampu meraup untung hingga Rp 15 juta perbulannya dari hasil bisnis kotor yang dirinya jalani.
Sosok pelaku berinisial IA (28) warga desa Sooka Kecamatan Punung, Pacitan, Jawa Timur.
“Tersangka memanfaatkan ketidaktahuan warga, dan memanfaatkan pengetahuan dirinya (tersangka) yang lebih tentang informasi teknologi (IT),” terang Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono melalui pesan singkat, Selasa (5/4/2022).
IA ditangkap oleh aparan kepolisian usai ada warga yang membuat aduan ke kantor polisi terkait bisnis jual beli jasa jaringan internet (WIfi) secara illegal ini.
Baca Juga: Manfaatkan Wifi Gratis Pemkot Palembang Bagi Pelajar di Kecamatan IB 1
Selanjutnya Satreskrim Polres Pacitan mendatangi rumah pelaku hingga melakukan penyelidikan dan penggeledahan untuk menemukn barang bukti.
“Setelah menerima laporan, kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka IA di rumahnya pada Kamis (24/03/2022) lalu,” terang AKBP Wiwit.
Saat penggeledahan apparat kepolisian akhirnya menemukan bukti berupa jaringan WiFi yang disalurkan secara bercabang dengan peralatan khusus.
Selain itu apparat kepolisian juga menemukan 96 pelanggan yang setiap bulannya membayar Rp 165.000 perbulan dan Rp 1,5 juta untuk pemasangan internet diawal.