Terminal bus grogol. (
Dok. Sonora Jakarta/Lia Muspiroh)
Sonora.ID - Pemerintah mengizinkan masyarakat mudik lebaran tahun ini. Melalui Kementerian Perhubungan pemerintah memprediksi akan ada sekitar 80 juta masyarakat yang mudik berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kemenhub.
Berdasarkan pantauan tim Sonora di hari ke-7 puasa Ramadhan, Terminal Bus Grogol Jakarta Barat masih terlihat sepi.
Meski demikian, karyawan Perusahaan Otobus (PO) Haryanto di Terminal Grogol, Heri Budianto, mengatakan saat ini tiket Bus masih terjual normal di kisaran 150 tiket per hari.
"Penjualan rata-rata per hari itu 60 sampai 70 orang itu yang sore doang kalau yang pagi rata-rata 50 juga berarti dalam satu hari itu saya ngabisin tiket sekitar 100 sampai 150 tiket" Kata Heri di Terminal Grogol, Jum'at (08/04/2022).
Heri memprediksi lonjakan penjualan tiket akan terjadi menjelang lebaran.
"Kemungkinan besar lonjakan penumpang gelombang pertama di tanggal 17, dilanjut lagi tanggal 22 gelombang kedua, gelombang ketiga puncak puncaknya itu tanggal 28 sampai 30 April ini," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komandan Regu Terminal Bus Kota Grogol, Pardi, juga mengatakan hal yang sama baik penjualan tiket maupun keberangkatan akan meningkat sekitar 7 hari menjelang lebaran.
"Saat ini penumpang di Terminal Grogol masih sepi. Mungkin di H-7 atau H-8 mungkin sudah ada kenaikan," kata Pardi ditemui di Terminal Grogol, Jumat (08/04/2022).
Pihaknya berencana akan mendirikan posko kesehatan dan sentra vaksinasi di sekitar terminal, mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19.
"Jadi nanti kalau yang mau berangkat, kalau yang belum vaksin mungkin diarahkan," tandasnya.
Mudik kali ini, pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, dengan Moda Transportasi Udara, Laut, Darat, Menggunakan Kendaraan Pribadi atau Umum, Penyeberangan, dan Kereta Api antar Kota dari dan ke Daerah di Seluruh Indonesia berlaku ketentuan yang efektif mulai 5 April 2022.
Beberapa ketentuan tersebut, yaitu:
Bagi masyarakat yang telah divaksin dosis 3 atau mendapat vaksin booster, tidak perlu menunjukkan bukti negatif Covid-19 baik tes Antigen maupun PCR.
Bagi yang baru vaksin dosis dua wajib menunjukan bukti negatif covid-19 melalui tes Antigen berlaku (1×24 jam) atau PCR (3×24 jam) sebelum keberangkatan.
Bagi yang baru mendapat dosis pertama diwajibkan menunjukkan negatif covid-19 berdasarkan tes PCR (3×24 jam) sebelum keberangkatan.
Sementara bagi yang tidak dapat vaksinasi karena kondisi kesehatan, harus memiliki hasil tes negatif PCR (3×24 jam) dan surat keterangan dokter.
Anak di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksin dan tidak wajib menunjukkan bukti negatif Covid-19, namun didampingi oleh pelaku perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan.