Pelanggan KA Jarak Jauh Keberangkatan 5-7 April Tak Bawa Hasil Screening Covid-19 Bisa Dapat Bea Kembali 100%

8 April 2022 13:35 WIB
Suasana stasiun kereta api.
Suasana stasiun kereta api. ( Dok. KAI)

Sonora.ID - Sejak hari Selasa (5/4/2022) lalu, telah diberlakukan aturan bagi penumpang kereta api jarak jauh untuk membawa hasil screening negatif Covid-19.

Bagi para pelanggan KA Jarak Jauh dengan keberangkatan 5 s.d 7 April 2022 yang tidak membawa hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam, dapat melakukan pembatalan dengan pengembalian bea 100%. Ketentuan lengkapnya sebagai berikut:

  1. Dapat dilakukan di Loket Stasiun atau Contact Center 121 melalui WA 08111 2111 121
  2. Pembatalan dilakukan paling lambat H+7
  3. Pengembalian bea sebesar 100%
  4. Pembatalan di Loket Stasiun dilakukan langsung tunai, sedangkan di Contact Center 121 WA 08111 2111 121 skema transfer 1x24 jam dari tanggal proses pembatalan
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan kebijakan tersebut dalam rangka masa transisi selama masa sosialisasi kebijakan baru bagi pelanggan KA Jarak Jauh menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.
 
 
Berdasarkan SE tersebut, syarat naik KA Jarak Jauh mulai 5 April 2022 yaitu:
  1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
"Syarat naik KA Jarak Jauh masih tetap. Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni.
 
 
Untuk keberangkatan 8 April dan seterusnya, bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak membawa hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam, akan diarahkan untuk membatalkan tiketnya dan dikenakan bea batal 25% dengan ketentuan berikut:
  1. Proses pembatalan paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan
  2. Dilakukan di stasiun pembatalan yang ditunjuk
  3. Bilamana proses pembatalan diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa bermeterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan; menunjukkan bukti identitas asli pemilik tiket dan menyerahkan fotokopi bukti identitas asli pemilik tiket
KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April s.d 13 Mei 2022.
 
Sampai dengan 6 April, KAI telah menjual 611.013 tiket KA Jarak Jauh atau 22% dari total tiket yang disediakan. Masyarakat dapat segera melakukan pemesanan tiket melalui KAI Access, web kai.id, dan seluruh channel penjualan online resmi lainnya.
 
Rute-rute favorit masyarakat pada masa angkutan lebaran tahun ini yaitu dari Jakarta - Surabaya pp, Jakarta - Yogyakarta pp, Jakarta - Solo pp, Jakarta - Malang pp, dan lainnya.
 
 
Adapun tanggal keberangkatan favorit masyarakat untuk arus mudik yaitu 30 April dan 29 April, sedangkan untuk arus balik yaitu 7 Mei dan 8 Mei.
 
Untuk mengantisipasi melonjaknya jumlah pelanggan, KAI akan menyiapkan penambahan perjalanan KA untuk Angkutan Lebaran di tahun ini.
 
Sementara itu, untuk penjualannya masih KAI pantau perkembangannya dan akan diinfokan jika tiket tersebut akan dijual.
 
“Kami juga mengimbau kepada calon pelanggan untuk mencari tanggal dan rute alternatif jika KA yang diinginkan telah habis tiketnya. Calon pelanggan dapat memanfaatkan fitur Connecting Train di aplikasi KAI Access yang akan membantu memberikan alternatif perjalanan KA dengan mengombinasikan jadwal kereta dengan sifat persambungan,” tutup Joni. 
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm