Horor! Suntik Mati Ternyata Bisa Jadi Pilihan Terbaik, Kenapa?

8 April 2022 20:35 WIB
ilustrasi suntikan
ilustrasi suntikan ( Pixabay)

Prosedur eutanasia

Prosedur eutanasia secara etis tergolong rumit dan kompleks. Di satu sisi, tindakan ini mengakhiri penderitaan pasien dan di sisi lain juga mengakibatkan berakhirnya nyawa pasien.

Berdasarkan Kode Etik Kedokteran, banyak aspek yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan dalam pelaksanaan eutanasia.

Dimulai dari keadaan mental atau psikologis pasien hingga keyakinan pasien dan dokter serta hukum yang berlaku di masing-masing negara.

Eutanasia sendiri telah dipraktekkan sejak dulu kala, namun tindakan sengaja mengakhiri hidup ini masih diperdebatkan.

Baca Juga: Bagian Tubuh Mendadak Memar? Awas! Itu Gejala Penyakit Mematikan

Sejauh ini, hanya beberapa negara yang mengizinkan tersebut, termasuk Belgia, Luksemburg, Belanda, dan Swiss.

Dikutip dari laporan The Guardian, melaporkan bahwa sebelum pandemi, rata-rata warga berkebangsaan Inggris mencari bantuan setiap minggu untuk mempercepat kematian mereka, walaupun praktik ini terbilang ilegal di Inggris.

Menurut pemaparan Jean-Jacques Bise selaku pemimpin Klinik Exit Assisted Suicide yang berada di Swiss, menjelaskan bahwa beliau telah membantu menangani pasien dengan jumlah 369 orang di tahun lalu. Sekitar 223 perempuan dan 146 laki-laki (studi menunjukkan perempuan lebih mungkin mengajukan permohonan bunuh diri yang dibantu daripada laki-laki).

Beliau juga menambahkan, jika klinik yang dipimpin tersebut hanya menerima permohonan keanggotaan dari warga negara Swiss atau penduduk tetap saja.

Dikarenakan, keputusan akhir ini hanya akan diberikan kepada para pasien yang menderita penyakit fatal, rasa sakit yang tidak dapat ditoleransi, atau kerusakan yang tak tertahankan.

Di Indonesia sendiri, eutanasia masih tergolong ilegal atau tidak boleh dilakukan.

Larangan mengenai eutanasia di Indonesia disebutkan dalam Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 344, yang berbunyi, “Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”

Baca Juga: Awas Bakteri Salmonella! Begini 4 Cara Sederhana Pencegahannya

Sedangkan dari segi medis, keterlibatan dokter dalam euthanasia diatur dalam Pasal 11 Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang berkaitan dengan perlindungan kehidupan.

Dalam pasal tersebut, menyatakan bahwa seorang dokter dilarang terlibat, atau tidak diperbolehkan mengakhiri kehidupan seseorang meskipun tidak memungkinkan akan sembuh, yang artinya dengan kata lain adalah melakukan euthanasia.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm