Medan, Sonora.ID - Polda Sumatera Utara akhirnya melakukan penahanan kepada delapan tersangka kasus kerangkeng maut manusia di rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP).
Dari delapan tersangka tersebut, satu di antaranya adalah anak kandung TRP bernama Dewa Perangin-angin.
Diketahui, kedelapan tersangka kasus kerangkeng berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP, resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumut selama 20 hari.
Ia mengungkapkan bahwa mereka ditahan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan kasus oleh polisi.
“Penahanan terhadap kedelapan tersangka itu setelah penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut berkoordinasi dengan LPSK, Komnas HAM, Kompolnas dan Kejati Sumut,” terang Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Baca Juga: Polri akan Tindak Tegas Pelaku Kasus Kerangkeng Manusia Tanpa Pandang Bulu
Sementara itu, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengapresiasi langkah Polda Sumut menahan delapan tersangka kasus kerangkeng.
Apresiasi itu disampaikan Ketua Bidang Bagian Hukum Komnas HAM, Gatot Ristanto, saat menggelar rapat koordinasi kasus kerangkeng di Mapolda Sumut, Jumat (8/4/2022).
"Mengapresiasi langkah-langkah penegakan hukum yang sudah dilakukan terkait kasus ini. Karenanya dia berharap, kasus yang berkaitan dengan TPPO dan lainnya dalam kasus kerangkeng ini dapat diusut sampai tuntas,” katanya.
Gatot menyebutkan, ditahannya kedelapan tersangka kasus kerangkeng itu sudah memenuhi rasa keadilan dalam Hak Asasi Manusia (HAM).
“Tentunya Komnas HAM berharap kepada masyarakat daapt memberikan informasi bila ada hal baru (dalam kasus ini). Tidak perlu takut, dan kami bersama Polda akan berkoordinasi untuk melengkapi penyelesaian penanganan ini,” Ungkapnya.