Sonora.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi mengoptimalisasi dukungan keimigrasian dalam pembukaan sektor wisata dalam masa pandemi Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi.
Berdasarkan aturan tersebut, berikut daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang Melayani pemberian Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata
1. Bandar Udara (Airports)
(a) Soekarno Hatta (DKI Jakarta)
(b) Ngurah Rai (Bali)
(c) Kualanamu (Sumatera Utara)
(d) Juanda (Jawa Timur)
(e) Hasanuddin (Sulawesi Selatan)
(f) Sam Ratulangi (Sulawesi Utara)
(g) Yogyakarta (D.I. Yogyakarta)
Baca Juga: Makassar Buat Konten Metaverse Lorong Wisata, Bangkitkan Ekonomi
2. Pelabuhan Laut (Seaports)
(a) Nongsa Terminal Bahari (Kepulauan Riau)
(b) Batam Centre (Kepulauan Riau)
(c) Sekupang (Kepulauan Riau)
(d) Citra Tri Tunas (Kepulauan Riau)
(e) Marina Teluk Senimba (Kepulauan Riau)
(f) Bandar Bentan Telani Lagoi (Kepulauan Riau)
(g) Bandar Seri Udana Lobam (Kepulauan Riau)
(h) Sri Bintan Pura (Kepulauan Riau)
3. Pos Lintas Batas (Cross-Border Inspection Post)
(a) Entikong (Kalimantan Barat)
(b) Aruk (Kalimantan Barat)
(c) Mota’in (Nusa Tenggara Timur)
(d) Tunon Taka (Kalimantan Utara)
Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu Subjek Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata
(1) BruneiDarussalam
(2) Filipina,
(3) Kamboja,
(4) Laos,
(5) Malaysia,
(6) Myanmar,
(7) Singapura
(8) Thailand
(9) Vietnam;
Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu Subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata
List of countries and special entities for Visa on Arrival