Menteri PPPA mengatakan langkah–langkah yang akan dilakukan lebih lanjut setelah RUU ini disahkan, yaitu dengan melakukan sosialisasi serta koordinasi dengan lintas Kementerian/Lembaga, demikian juga dengan Pemerintah Daerah agar Undang–Undang ini betul – betul implementatif, untuk kepentingan yang terbaik bagi korban.
Perhatian yang besar terhadap penderitaan korban juga diwujudkan dalam bentuk pemberian restitusi. Restitusi diberikan oleh pelaku tindak pidana kekerasan seksual sebagai ganti kerugian bagi korban.
Baca Juga: Ketok Palu! UU TPKS Disahkan, Ini 19 Jenis Kekerasan Seksual yang Disebut
Jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi, maka negara akan memberikan kompensasi kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan.
Senada dengan Menteri PPPA, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya mengatakan RUU TPKS berpihak dan berperspektif pada korban. Hadirnya RUU ini juga memberikan Aparat Penegak Hukum (APH) payung hukum yang selama ini belum ada terhadap setiap jenis kasus kekerasan seksual. RUU TPKS juga merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini disebut sebagai fenomena gunung es. Negara hadir dalam bentuk dana kompensasi, juga dalam bentuk victim trust fund atau dana bantuan korban.
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan pengesahan RUU TPKS menjadi undang–undang adalah hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia, dan seluruh rakyat Indonesia, serta wujud kemajuan bangsa Indonesia.
“Undang–Undang TPKS adalah hasil kerjasama sekaligus komitmen bersama kita untuk menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada tempat untuk kekerasan seksual. Kami berharap implementasi dari undang–undang ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus–kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia,” ujar Puan.