Semarang,Sonora.Id - Indonesia adalah negara yang memiliki populasi muslim terbesar di dunia. Berdasarkan data State of Global Islamic Economy Report, Indonesia menempati peringkat keempat pada tahun 2020-2021 dalam kekuatan ekonomi syariah. Di sisi lain, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diharapkan bisa memenuhi permintaan pasar terhadap produk halal yang terus meningkat.
Salah satu yang penting dilakukan oleh UMKM tentunya adalah mendaftarkan produknya guna memperoleh sertifikat halal, untuk memberikan kepercayaan dan rasa aman kepada konsumen bahwa bahwa produknnya terjamin kehalalannya. Untuk mengajak dan memotivasi para pelaku UMKM akan pentingnya produk bersertifikat halal, Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim, Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo menggelar Forum Digitalk: “Sertifikasi Halal untuk Meningkatkan Daya Saing” yang dilaksanakan secara hybrid pada Selasa, 12 April 2022 di Kota Semarang.
Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kominfo RI, Septriana Tangkary mengatakan, saat ini sertifikasi halal produk UMKM menjadi sangat penting utamanya untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.
“Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia, sudah sepatutnya Indonesia memiliki jaminan produk halal,” kata Septriana di Semarang, Selasa (12/4).
Pada kesempatan yang sama, Kabag Perekonomian dan SDA Kota Semarang, Margarita Mita Dewi mengungkapkan saat ini pembangunan Kota Semarang diprioritaskan pada peningkatan daya saing perekonomian daerah yang berbasis pada potensi ekonomi lokal, semangat dalam melakukan inovasi serta dukungan kepada pelaku industri dalam pemasaran produk barang dan jasa daerah serta dukungan dalam kemitraan usaha.
“Pemerintah Kota Semarang memberikan berbagai fasilitas untuk pelaku UMKM. Seperti fasilitas operasional (cyber marketing), fasilitas tempat (penggunaan gedung pusat informasi), dan fasilitas dokumen (pendampingan pengajuan NIB, sertifikasi halal, dan lain lain” ungkap Margarita.
Baca Juga: Sertifikasi Halal Gratis Bagi Usaha Mikro Kecil, Ini Info Detailnya!
Baca Juga: Kemenag Tetapkan Label Halal Indonesia Berlaku Nasional
Sementara itu, Ketua Satgas Halal Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Wahid Arbani mengatakan pemberian jaminan produk halal ini untuk memberikan kenyamanan, keamanan dan jaminan ketersediaan produk halal bagi masyarakat yang mengkonsumsi serta menggunakan produk.
“Badan Penyelenggara Jaminaan Halal (BPJH) mempunyai program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) yang memungkinkan unit UMKM untuk mendapat pelayanan sertifikat tanpa biaya,” terang Wahid.
Menurutnya, proses sertifikasi halal sangatlah mudah dan tidak memberatkan bagi pelaku UMKM. Asalkan pelaku UMKM telah melengkapi persyaratan yang diminta oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
“Ketika ada kepastian kehalalan, maka setiap orang yang menggunakan produk, barang dan jasa akan merasa tenang. Ketika merasa tenang, maka diharapkan akan meningkatkan penjualan,” ucapnya.
Sementara itu pelaku UMKM Kota Semarang yang telah memiliki sertifikasi halal, Piliani Ernawati mengatakan adanya sertifikasi halal sangat bermanfaat sekali bagi produk-produk di Roemah Raffa seperti konsumen menjadi lebih tenang karena sudah terjamin kehalalannya.
“Produk saya menjadi lebih kompetitif, mudah branding dan lebih percaya diri karena produk tersebut sudah ada logo halalnya. Saat saya mencari sertifikasi halal, ternyata tidak sesulit yang dibayangkan. Untuk mendapatkan sertifikasi halal ini saya dibantu dari Dinas Koperasi Kota Semarang,” tandasnya.