Medan, Sonora.ID - Sat Polair Polres Tanjung Balai bekerjasama dengan Direktorat Polairud Polda Sumut mengamankan kapal yang berisi 15 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal yang pulang dari Malaysia ke Indonesia, Minggu (10/4/2022).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebutkan saat itu personil Sat Polair Polres Tanjung sedang patroli di perairan Tanjung Balai Asahan menggunakan KP ll- 2004 dan KP ll – 2022.
Saat patroli, personel melihat kapal tanpa nama bermesin mitsubisi ps 100. 4. Silinder Gt 10 yang sedang berlayar di Tanjung Jumpul dari laut menuju Perairan Asahan dan langsung memberhentikan kapal tersebut.
Baca Juga: Pernah Diakui Malaysia, Selangkah Lagi Reog Ponorogo Tercatat UNESCO Jadi Warisan TakBenda Indonesia
Kemudian personel melakukan pemeriksaan dan ditemukan 15 orang didalam kapal tersebut terdiri dari 11 orang PMI/TKI Ilegal dan 4 orang ABK tanpa dokumen lengkap yang pulang dari Malaysia ke Indonesia.
“PMI/TKI ilegal tersebut masuk ke Indonesia setelah bekerja di Malaysia ada yang sebagai nelayan, pedagang kedai,pekerja bangunan di daerah Sikimcan Malaysia dengan membayar ada yang 1400 dan 400 Ringgit ke kapal pukat Malaysia kemudian ditengah atau berbatasan di jemput kapal nelayan Indonesia,” terang Hadi.
Selanjutnya, para TKI Ilegal tersebut beserta kapal yang mengangkut dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumut untuk diproses dan ditindaklanjuti