Perselisihan perebutan merek ini muncul di tahun 2018 lalu.
Sebelumnya, Ruben Onsu dan Benny Sujono menjalin kerjasama dalam usaha makan ayam geprek.
Namun keduanya justru terpecah belah dalam perjalanannya.
Masalah itu rupanya muncul saat Ruben Onsu menggugat merek dagang Geprek Bensu milik Benny Sujono di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 25 September 2018.
Namun, hakim justru menolak gugatan tersebut.
Tak putus asa, pihak Ruben kembali melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019. Namun lagi-lagi hakim menolaknya.
Meski dua kali ditolak, Ruben Onsu kembali melayangkan gugatan soal merek dagangnya itu ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, gugatan itu ditolak oleh MA, bahkan MA meminta pendaftaran hak milik Geprek Bensu yang dimiliki oleh Ruben Onsu untuk dibatalkan.
Penolakan MA tertuang dalam Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
"Menolak gugatan penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," bunyi putusan tersebut dikutip dari situs resmi MA.