Tuntut Sidang Rakyat, Massa di Banjarmasin Tolak Presiden Tiga Periode

14 April 2022 11:57 WIB
aksi unjuk rasa BEM se-Kalsel dan aliansinya, di ruas Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin
aksi unjuk rasa BEM se-Kalsel dan aliansinya, di ruas Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin ( Smart Banjarmasin/Eva)

Banjarmasin, Sonora.ID - Sidang rakyat menjadi salah satu tuntutan massa dari kalangan mahasiswa berbagai perguruan tinggi di Kalimantan Selatan, dalam aksi unjuk rasa yang digelar di ruas Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kamis (14/04) siang.

Aksi ditujukan ke depan Gedung DPRD Kalimantan Selatan, yang dijaga ratusan personel gabungan dari TNI dan Polri, serta Pol PP.

Tuntutan tersebut merupakan pernyataan sikap atas sejumlah masalah yang terjadi akhir-akhir ini, seperti kenaikan dan kelangkaan minyak goreng, kenaikan harga Pertamax, hingga isu jabatan presiden tiga periode.

Dalam orasinya, salah satu orator mengungkapkan bahwa pihaknya mendesak pihak legislatif mengambil sikap atas masalah yang merugikan masyarakat.

"Sebagai daerah penghasil kelapa sawit terbesar, harga minyak goreng justru mahal. Para oligarki menari-menari, sementara rakyat menjerit!" tegasnya di hadapan para peserta aksi.

Baca Juga: Polisi tangkap kembali 1 pelaku pengeroyokan Ade Armando

Munculnya isu jabatan presiden tiga periode dan penundaan Pemilu 2024 yang disuarakan beberapa pihak, menurutnya juga sudah mencederai demokrasi.

Mengingat, berdasarkan undang-undang yang berlaku, masa jabatan presiden di Republik Indonesia maksimal hanya 2 periode berturut-turut atau 10 tahun.

Sementara itu, Anggota DPRD Kalimantan Selatan, Rosehan Noor Bahri yang menemui para peserta aksi dan berdialog, mengungkapkan bahwa tidak semua tuntutan dapat ditindaklanjuti oleh DPRD Provinsi karena terbatasnya kewenangan dan tupoksi.

Terkait dengan keinginan massa yang menghendaki sidang rakyat, politikus PDI Perjuangan ini meminta ada rumusan terkait mekanisme sidang yang diinginkan.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm