PPDB Bersama Tahun 2022 di Jakarta Akan Melibatkan SMK Swasta

14 April 2022 12:22 WIB
PPDB Jalur Zonasi
PPDB Jalur Zonasi ( Koleksi pribadi)

Sonora.ID - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan Jakarta masih menghadapi permasalahan pendidikan berkaitan dengan daya tampung siswa setempat.

Untuk mengatasi itu, Nahdiana menjelaskan, Pemprov DKI melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bersama, di mana siswa yang melakukan PPDB bersama dan masuk sekolah swasta akan dibiayai Pemprov selama 3 tahun.

"Bagi sekolah swasta yang kita membuat kerja sama untuk menerima anak-anak kita yang ada di PPDB bersama ini pembiayaannya diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama tiga tahun belajar" Kata Nahdiana dalam diskusi webinar, Kamis (14/04/2022)

Langkah tersebut telah dilakukan mulai tahun 2021 untuk jenjang SMA swasta, Sementara tahun 2022 ini Pemprov berencana melibatkan SMK swasta dalam PPDB bersama.

"Kita mulai di tahun 2021 mulai dari jenjang SMA, ada 89 peserta sekolah swasta SMA ini. Lalu di tahun 2022 ini direncanakan bukan sekedar SMA saja tapi SMK swasta yang kita ikutkan dalam proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru" Lanjut Nahdiana.

Baca Juga: PPDB Online 2022 : 5 SMP Negeri di Palembang Jadi Percontohan

Masih ada Kelurahan di Jakarta yang tidak memiliki SMA atau SMP Negeri. Dari 267 kelurahan di Jakarta ada 168 kelurahan yang tidak mempunyai SMA Negeri dan 89 kelurahan di Jakarta tidak memiliki SMP Negeri.

Dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Dinas pendidikan DKI Jakarta di tahun 2023-2026 masih memiliki fokus pada pembangunan fisik karena daya tampung yang masih menjadi masalah pendidikan di Jakarta.

"Pembangunan pendidikan dalam RPD nya dinas pendidikan sendiri di tahun 2023-2026 memang kita masih ada fokus kepada pembangunan-pembangunan fisik yang kita lakukan karena memang daya tampung kita tadi menjadi sebuah isu utama juga persoalan utama" Tandas Nahdiana

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm