Jakarta-Sonora.ID - Sebanyak 10, 2 juta siswa jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan Program Kesetaraan telah menerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sampai periode April 2022.
Total anggaran yang sudah disalurkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebesar Rp5,3 triliun atau 55 persen dari pagu anggaran PIP tahun 2022 yang sebesar Rp9,6 triliun dengan target sasaran sebanyak 17,9 juta siswa.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti menyampaikan bahwa penyaluran bantuan PIP tersebut dilakukan dalam tiga tahapan.
Tahap pertama, yakni bulan Februari, disalurkan kepada 7,8 juta siswa dengan total anggaran Rp4 triliun.
Sedangkan pada tahap kedua, yakni periode Maret, penyaluran diberikan kepada 2,4 juta siswa dengan anggaran sebesar Rp1,3 triliun.
Baca Juga: PPDB Bersama Tahun 2022 di Jakarta Akan Melibatkan SMK Swasta
“Tahap pertama dan kedua tersebut berdasarkan SK Pemberian sebagai hasil pemadanan data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada bulan Februari,” jelas Suharti, di Jakarta, Kamis (13/4).
“SK Pemberian juga diberikan kepada para Siswa yang rekening Simpanan Pelajar (simPel) nya telah aktif,” imbuhnya.
Sedangkan untuk penyaluran tahap ketiga, yakni di bulan April, bantuan PIP disalurkan berdasarkan SK pemberian yang diberikan kepada korban bencana alam Lumajang dan Kalimantan Tengah melalui usulan dinas pendidikan setempat.
Pada tahap ketiga ini, jumlah siswa penerima manfaat PIP sebanyak 994 siswa dengan anggaran yang disalurkan Rp 504 juta.
Kemendikbudristek melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan juga telah menerbitkan SK Nominasi hasil pemadanan DTKS dan Dapodik khusus untuk kelas akhir, yakni kelas VI, kelas IX, dan kelas XII/XIII.
Total siswa yang diberikan SK Nominasi tersebut sebanyak 565 ribu siswa. SK Nominasi tersebut juga diberikan kepada 2.140 siswa korban bencana alam Lumajang dan Kalimantan Tengah sebagai usulan dari dinas pendidikan setempat.
SK Nominasi diberikan bagi calon penerima dana PIP yang belum memiliki rekening SimPel aktif.
Siswa pada SK ini selanjutnya harus melakukan aktivasi rekening SimPel tersebut. SK Pemberian dan SK Nominasi dapat dilihat oleh sekolah melalui aplikasi SIPINTAR pada laman pip.kemdikbud.go.id.