Pada kesempatan ini, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Abdul Kahar, mengatakan bahwa Kemendikbudristek telah menginformasikan kepada Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Provinsi serta satuan pendidikan dan orang tua/wali, bahwa batas akhir aktivasi rekening adalah 30 Juni 2022.
Melalui surat edaran Puslapdik Nomor 0329/J5/DM.00.03/2022, mulai Maret 2022, proses pelaksanaan aktivasi rekening dan penarikan dana dilakukan langsung oleh peserta didik atau melalui orangtua/wali penerima PIP atau dapat dilakukan secara kuasa oleh penerima kuasa yang dalam hal ini kepala sekolah/bendahara sekolah/guru dengan kondisi persyaratan sesuai Petunjuk Pelaksanaan (juklak) PIP.
Baca Juga: Pertemuan Perdana G20 EdWG, Delegasi Sepakat Dukung Empat Agenda Prioritas Usungan Kemendikbudristek
“Jika aktivasi dan penarikan dana dilakukan secara kolektif, buku tabungan dan dana segera diserahkan kepada peserta didik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal pengambilan dilengkapi dengan tanda terima,” kata Kepala Puslapdik, Abdul Kahar, di Jakarta, 13 April 2022.
Ditambahkan Abdul Kahar, pada aturan sebelumnya, yakni melalui surat edaran Puslapdik nomor 112/J5/BP/2020 tanggal 26 Maret 2020, aktivasi rekening dan penarikan dana hanya bisa dilakukan secara kolektif oleh pihak sekolah dan seluruh aktivitas penyerahan dokumen dilakukan secara contactless.
“Buku tabungan dan dana sesuai dana yang diambil dari bank, diserahkan pada peserta didik paling lambat 14 hari kerja,” pungkas Kapuslapdik.