"Berada di lokasi yang bukan peruntukkannya tentu akan berbahaya bagi diri sendiri dan orang banyak, sama halnya dengan berada di jalur KA. Seperti kita ketahui, jalur KA hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan KA dan bagi pihak yang terkait dengan operasional KA tersebut. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian sudah mengatur tentang larangan, dan bagi siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi," kata Kuswardoyo.
Selain masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk tidak berada di area jalur rel, Daop 2 Bandung juga fokus melakukan giat sosialisasi kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang.
Sosialisasi di pelintasan sebidang ini konsisten dilakukan Daop 2 Bandung dengan menggandeng komunitas pecinta kereta api dan pihak keamanan setempat yang dilaksanakan setiap pekan pada hari Jumat.
Baca Juga: KAI Berikan Sensasi Mudik hingg Libur Lebaran dengan Kereta Wisata
Kegiatan sosialisasi di pelintasan sebidang dilakukan dengan cara membentangkan spanduk dan poster himbauan agar masyarakat lebih tertib saat melintasi perlintasan sebidang dan mengutamakan perjalanan KA saat palang pintu sudah mulai di tutup.
Diketahui saat ini jumlah perlintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung sebanyak 451, yang terdiri dari 103 perlintasan resmi terjaga dan 348 perlintasan liar/tidak dijaga.
Dari data tersebut, di tahun 2022 ini, Daop 2 Bandung sudah memprogramkan 14 perlintasan tidak resmi yang akan ditutup.
"Sejak Januari sampai saat ini sudah terdapat 9 pelintasan sebidang liar yang ditutup," pungkasnya.