Cuma Modal 300 Ribu Rupiah, Produk Jualan Pengusaha Blitar Ini Tembus Pasar Internasional

15 April 2022 10:20 WIB
Andyk Widodo dan Laily Prima Monica, pemilik usaha home decor dan wall decor, Prima Shabby Craft, Blitar.
Andyk Widodo dan Laily Prima Monica, pemilik usaha home decor dan wall decor, Prima Shabby Craft, Blitar. ( KOMPAS.com/ Bambang P. Jatmiko)

Sonora.ID – Indonesia memiliki jutaan pengusaha UMKM dari berbagai daerah. Dengan berbagai sektor UMKM, para pengusaha mikro ini nyatanya memiliki berbagai trik untuk bisa tembus pasar internasional.

Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), setidaknya ada 5,5 juta UMKM di tahun 2022 dan diperkirakan akan bertambah.

Dari sekian juta UMKM, sektor yang masih banyak terlihat seperti kuliner, agribisnis, otomotif, fashion, kerajian hingga home decor.

Tak menutup kemungkinan bila jutaan UMKM tersebut berhasil tembus pasa Internasional untuk menjual produknya.

Seperti halnya kisah pengusaha yang satu ini, Andyk Widodo (33), seorang pemilik UMKM yang bergerak di bidang home decor ini mampu tembus pasar Internasional.

Memiliki bakat sedari kecil dalam bidang kerajinan, membuat Andyk menyalurkan bakat tersebut pada usaha yang kini menjadi sumber pendapatannya.

Bersama istrinya, Laily Prima Monica (32), Andyk berhasil mengembangkan bisnis kerajinan berbasis kayu di Kota Blitar dan melayani konsumen di seluruh Indonesia dan negara-negara Asean.

Dengan brand Prima Shabby Craft, produk yang dibuat Andyk berupa hiasan dan keperluan untuk dekorasi rumah yang berbasis pada kerajinan kayu.

Seperti hiasan didik, papan penanda alamat, kotak tissue dengan berbagai bentuk yang lucu hingga aksesoris meja.

Baca Juga: Kominfo: Pentingnya Sertifikasi Halal Demi Tingkatkan Daya Saing UMKM

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm