Angkat Bicara, Kuasa Hukum Bantah Tudingan Serobot Rumah di Maros

15 April 2022 10:41 WIB
Tim Kuasa hukum bantah tudingan kliennya menyerobot rumah di kabupaten Maros
Tim Kuasa hukum bantah tudingan kliennya menyerobot rumah di kabupaten Maros ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Kuasa hukum, Akhmad Rianto membantah tudingan, kliennya menyerobot rumah di kabupaten Maros.

Seperti dalam sejumlah pemberitaan yang beredar. Pihaknya membantah hal tersebut lantaran dianggap tak berimbang dan berdasarkan fakta.

"Berita itu tidak benar adanya, orang tersebut merupakan anak kandung Almarhum Hamzah Gappar," ujarnya saat ditemui, Kamis (14/4/2022).

Dia menjelaskan, oknum yang mendatangi dan diduga menyerobot rumah di BTN Salindo, Kelurahan Bontoa, Kabupaten Maros. Mereka sebenarnya merupakan anak kandung Almarhum Hamzah Gappar selaku pemilik.

Adapun tujuan memasang papan bicara dengan tulisan tanah tersebut akan dijual serta mencantumkan nomor telepon dengan maksud agar orang yang tidak ada hubungan sebagai ahli waris tidak terlibat tidak menguasai rumah tersebut.

Baca Juga: Kanal di Makassar Jadi Tempat Berjualan Kuliner, Wawali: Bangkitkan Ekonomi

"Kami menduga banyak pihak-pihak yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini kemudian masuk untuk merusak hubungan keluarga diantara klien kami dan adik angkatnya," jelasnya.

Rianto menegaskan oknum yang keberatan adalah korban, olehnya diharapkan agar pihak lain untuk tidak mengekspolitasi perkara ini.

"Sekiranya ada persoalan hukum di dalamnya dan merasa ada yang dianggap ada masalah untuk diselesaikan melalui jalur hukum, tidak dengan membangun opini yang mengganggu masa depan adik angkat klien kami," tambahnya.

Lebih lanjut, dipaparkan Almarhum Hamzah Gappar menikah dengan ibu Kandung Klien Kami, yang dimana dari hasil pernikahan tersebut memiliki tiga orang anak, yaitu dua orang laki-laki dan satu orang anak perempuan.

Bahwa setelah bercerai dengan ibu kandung Klien Kami, kemudian menikah lagi dengan seorang perempuan yang bernama Hasma Syam (Almarhumah), didalam pernikahan tersebut tidak dikaruniai seorang anak.

Selanjutnya memutuskan mengasuh seorang anak perempuan yang bernama, anggap saja Mawar yang sekerang ini genap berusia 14 (empat belas) tahun.

Setelah keduanya meninggal dunia, meninggalkan harta warisan berupa sebuah bangunan rumah dan inilah yang berperkara.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm