Sonora.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pensiunan tahun 2022 kembali dilakukan penyesuaian.
"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2022 kembali dilakukan penyesuaian berdasarkan pertama situasi masyarakat yang dihadapi dan tetap fokus kita dalam melindungi masyarakat," kata Sri Mulyani kepada wartawan, Sabtu (16/04/2022)
Tak hanya THR dan gaji ke-13, ASN dan pensiunan akan menerima tunjangan lebih besar dari tahun sebelumnya yaitu ditambah 50% tunjangan kinerja bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
"Diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok, plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok yaitu yang tadi saya sampaikan, tunjangan keluarga tunjangan pangan dan tunjangan jabatan struktural fungsional umum, ini yang disebut tunjangan melekat"
"Untuk tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," lanjut Sri Mulyani.
Baca Juga: Pemkot Makassar Siapkan Rp60 Miliar untuk Bayar THR ASN
THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara di pusat dan daerah termasuk TNI dan Polri. Untuk instansi pemerintah daerah yang mengelola ASN daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
THR ASN dan pensiunan dapat dicairkan mulai H-10 Idul Fitri dan gaji ke-13 pada bulan Juni 2022. Sementara bagi yang mengalami masalah teknis, dapat dicairkan setelah Idul Fitri.
"Belum bisa dibayarkan karena masalah teknis sampai dengan sebelum hari raya terjadi, THR tetap dapat dibayarkan sesudah hari raya Idul Fitri," ucap Sri Mulyani
Hal itu ditetapkan Presiden melalui peraturan pemerintah No 16 tahun 2022. Kebijakan tersebut, kata Sri Mulyani, diharapkan akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.
Sri Mulyani merinci ASN pemerintah pusat sebanyak 1,8 juta pegawai sedangkan di daerah ada 3,7 juta pegawai, sementara pensiunan sebanyak 3,3 juta orang.
Baca Juga: Pengusaha Yang Tidak Mampu Bayar THR, Agar Tetap Diberikan Ruang Untuk Berunding
"THR dialokasikan melalui, satu, untuk ASN pusat yang bekerja di Kementerian/Lembaga alokasi anggarannya adalah Rp.10,3 triliun yaitu untuk seluruh ASN pusat, TNI, dan Polri"
"Untuk ASN daerah atau aparatur negara daerah anggarannya berasal dari Dana Alokasi Umum [DAU] yaitu sekitar Rp.15 triliun ini untuk ASN daerah baik PNS daerah maupun PPPK dan sumber ini dari DAU dapat ditambahkan dari APBD tahun 2022 sesuai fiskal masing-masing daerah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya
Sementara untuk pensiunan berasal dari bendahara negara.
"Untuk THR pensiunan itu berasal dari pos bendahara umum negara yaitu sebesar Rp. 9 triliun," pungkas Sri Mulyani