Makassar, Sonora.ID - Rektor Universitas Patria Artha (UPA), Bastian Lubis resmi menjabat Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov Kalimantara Utara (Kaltara). Surat Keputusan (SK) penetapan Bastian Lubis bersama 10 orang lainnya dalam susunan TGUPP dikeluarkan dan ditandatangani oleh Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang pada 1 April 2022.
Sejumlah program pun telah disiapkan Bastian Lubis. Salah satunya memperbaiki tata kelola keuangan Pemprov Kaltara yang dinilai amburadul.
Bastian menyebut, Kalimantan Utara (Kaltara) menyimpan potensi besar untuk dikembangkan.
Sayang, pemerintah setempat selama ini belum maksimal mengelolanya.
Baca Juga: KPK Diminta Usut Kepala Daerah yang Terima Hibah Bankeu Pemprov Sulsel
Bahkan cenderung salah kelola. Hal ini ditandai dengan rendahnya pendapat daerah yang masuk, serta menurunnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
"Sejak 9 tahun lalu berdirinya Kalimantan Utara ini sudah Rp21,2 Triliun uang yang ada. Pendapat saya sebagai pakar keuangan negara melihat ada salah kelola sehingga sampai saat ini masih banyak OPD yang sewa kantor," ujar Bastian Lubis di Makassar, Minggu (17/4/22).
Tak hanya itu, APBD Pemprov Kaltara dinilai belum mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.Kondisi ini, kata Bastian, jauh berbeda saat awal pemekaran. Kala itu, kemampuan fiskal Kaltara berada pada level sedang. Namun seiring waktu, kemampuan fiskal provinsi kedua terkaya di Indonesia itu terus menurun.
"Saya lihat kecenderungan di Kaltara makin menurun trendnya. Tahun ini dana dari pusat berkurang Rp300 miliar, tapi masih survive," ucapnya.
Karena itu, ia bersama tim TGUPP tahun ini akan menggenjot PAD sebesar Rp1,8 triliun. Caranya dengan membuat regulasi. Sebab menurutnya, Kaltara punya banyak aset yang bisa dimanfaatkan.
Baca Juga: Wali Kota Naikkan Insentif Ketua RT/RW di Makassar Jadi Rp2 juta per Bulan
Target lain yang akan digenjot adalah menekan kemiskinan serta stabilisasikan para eselon II, III dan IV.
"Ini tergantung kepala dinasnya. Kalimantara utara ini bagaikan raksasa tidur yang dikasi obat tidur. Dalam waktu 6 bulan ini harus berubah. Kalau tidak, kepala dinas harus dievaluasi," pungkas Bastian.