Jakarta, Sonora.ID- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sangat menyesalkan terjadinya tindakan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 15 tahun hingga hamil di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kami sangat menyesalkan dan mengecam keras dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak perempuan berumur 15 tahun hingga menyebabkan kehamilan.
Apalagi terduga pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari satu kali dimulai pada awal hingga akhir tahun 2021.
Kasus ini tentunya sangat melukai kita semua, terutama setelah ditetapkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Selasa silam.” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, Minggu (17/4).
Menteri PPPA menuturkan bahwa kasus kekerasan seksual ini tidak boleh di pandang sebelah mata.
Kasus kekerasan seksual ini perlu ditegakkan dengan hukuman yang seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera.
Harapannya agar tidak akan terjadi lagi kasus serupa yang menimpa masyarakat di Indonesia, khususnya terhadap perempuan dan anak.
KemenPPPA juga mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas dan menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Ketok Palu! UU TPKS Disahkan, Ini 19 Jenis Kekerasan Seksual yang Disebut
Kronologi kejadian kekerasan seksual
Dilansir dari hasil koordinasi yang dilakukan oleh Tim SAPA 129 KemenPPPA dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi, berikut kronologi kekerasan seksual yang terjadi;