Bali, Sonora.ID - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Tidak hanya THR, dalam PP tersebut pun turut mengatur tentang pemberian Gaji ke-13.
Diketahui THR dan Gaji ke-13 tersebut akn diberikan kepada ASN, TNI, Polri, Pensiunan dan Pejabat Negara.
Hal ini pun menandakan jika THR dan Gaji ke-13 akan segera cair.
Tak hanya itu, ada tambahan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen bagi ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Baca Juga: Ade Armando Pendarahan di Otak Belakang Usai Dikeroyok, Apa Penyebabnya?
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bali, I Dewa Tagel Wiarsa membenarkan hal tersebut. Hanya saja, pihaknya mengaku masih menunggu adanya Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal tersebut.
Pasalnya, hingga kini pihaknya di Pemprov Bali belum menerima salinan PP terkait THR dan Gaji ke-13.
"Yang THR itu atas arahan Pak Presiden sebelum hari raya Lebaran harus sudah cair, tapi kami masih menunggu PP, Peraturan Pemerintah belum turun dari pusat. Kami belum menerima, di google juga belum di-publish," ujarnya Minggu 17 April 2022.
Namun, Dewa Wiarsa menegaskan, jika PP tersebut sudah turun, maka pihaknya melalui Gubernur Bali akan menurunkan Peraturan Gubernur terkait Gaji ke-13 dan THR.