Apa Saja Tugas dan Fungsi Direktorat Pam Obvit Polri? Simak Penjelasannya!

18 April 2022 22:55 WIB
Polri
Polri ( Koleksi pribadi/Jati Sasongko)

 

Palembang, Sonora.ID - Sesuai dengan Kepres no. 63 tahun 2004 tentang pengamanan objek vital, di tubuh Polri ada Direktorat Pam Obvit yang akan memberikan pendampingan dan pengamanan terhadap objek vital nasional yang ada di wilayah masing-masing.

“Bila pengamanan objek vital tidak maksimal maka dapat mengganggu perekonomian nasional.

Contohnya, Pertamina, PLT.BA, PLN, salah satu obvit ini terganggu bisa mengganggu stabilitas ekonomi dareah Sumsel,” ujar AKBP. Takdir, SH,MH, Kasubdit VIP Ditpam Obvit Polda Sumsel kepada Sonora (18/04/2022).

Baca Juga: Tuntut Sidang Rakyat, Massa di Banjarmasin Tolak Presiden Tiga Periode

Sesuai kepres diatas maka Polri memiliki kewajiban besar untuk memberikan pendampingan pengamanan obvitnas tersebut, jangan sampai masalah berkembang jadi masalah perekonomian nasional.

"Misal tidak produksinya Pertamina gara-gara aksi  demo dan pengerusakan sehingga terjadi kelangkaan BBM. Kami harus ekstra keras bersama-sama pengamanan perusahaan membantu memberikan rasa aman sehingga produksi BBM bisa berjalan lancar,” Ujarnya.

Baca Juga: Polri akan Tindak Tegas Pelaku Kasus Kerangkeng Manusia Tanpa Pandang Bulu

Mengantisipasi hal-hal seperti itu maka kepolisian mengadakan MOU dengan pihak obvitnas dalam hal bantuan pengamanan obvitnas ini.

Kepolisian juga melakukan patroli rutin kepada lembaga-lembaga negara seperti pengadilan, pemda, perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing memberikan  rasa aman, jangan sampai masalah-masalah yang berkembang di masyarakat berkembang liar dan mengganggu proses produksi di perusahaan tersebut.

Kepolisan juga memanfaatkan teknologi untuk memantau pengamanan obvitnas sehingga meskipun personil polri kurang masih bisa diatasi dengan bantuan teknologi tersebut.

“Kepada masyarakat agar bekerjasama dengan kopolisian apapun terutama masalah keamanan, jangan sampai kejahatan terjadi terutama menjelang lebaran karena biasanya kejahatan akan meningkat,” tutupnya.

Baca Juga: Sosialisasi Penerimaan Terpadu Taruna-Taruni Akpol Tahun 2022

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm