Merasa curiga, sang anak pun ditanya hingga akhirnya berkata jujur kapada orang tuanya.
"Sehingga anak tersebut bercerita bahwa telah dilakukan pelecehan seksual terhadap dia oleh gurunya tadi," ujar Kusworo.
Modus yang dilakukan S untuk melancarkan aksinya cukup beragam.
Salah satunya dengan mengajak korban belajar mengaji di rumah pribadinya.
Setelah korban mau, maka kegiatan belajar mengaji akan dilakukan hingga malam hari.
Setelah larut, S meminta muridnya untuk menginap di rumahnya.
Ketika korban menginap, maka S akan mencabuli incarannya itu.
"Kemudian ketika muridnya tidak menginap, namun pada saat muridnya ke kamar mandi. Tersangka mengikuti korban dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan itu," katanya.
Karena pelakuan biadabnya, polisi menjerat S dengan pasal 82 UU Nomor 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.