Semarang, Sonora.ID - Tahukah Kamu, tidak hanya Remaja yang berusia 17 tahun saja yang boleh memiliki Kartu Identitas (KTP) untuk mengurus segala sesuatu?
Bentuknya hampir sama dengan Kartu Identitas Penduduk (KTP), tapi Kartu Identitas Anak (KIA) ini memiliki sejumlah manfaat, seperti pendafataran sekolah, dafar BPJS Kesehatan, mengurus paspor, hingga pembukaan rekening di bank.
Baca Juga: Allhamdulillah, Karena Hal Ini Kapal Asing Tak Lagi Berani Masuk Perairan Indonesia
Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Menurut Kemdagri, secara filosofis pemberian KIA pada anak menunjukkan bahwasanya negara hadir menghormati dan mendorong kemandirian anak.
Selain itu, negara juga memberikan perlakuan yang tidak diskriminatif bahwa anak juga berhak memiliki identitasnya sendiri sebagai seorang WNI.
Baca Juga: Shanks Punya Anak?! Ini Trailer Terbaru, Sinopsis dan Fakta Menarik di Balik 'One Piece Film: Red'
Pemerintah menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) sejak tahun 2016 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.