Batas Pelaporan 30 April 2022, Kanwil DJP Riau Kembali Ingatkan Lapor SPT Tahunan Badan

19 April 2022 15:55 WIB
Lapor SPT
Lapor SPT ( SPT)

Sonora.ID - SPT Tahunan menjadi  kewajiban wajib pajak baik pribadi ataupun badan.

Untuk itu, Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Riau kembali mengingatkan pelaporan SPT Tahunan terutama untuk Wajib Pajak Badan yang batas pelaporannya sampai 30 April 2022.

Agus Suyanto, selaku Tim Penyuluh Pajak dalam talkshow bersama Smart FM Pekanbaru menjelaskan bahwa SPT Tahunan adalah sarana memperhitungkan berapa pajak yang sudah dibayar dan pajak yang terutang.
 
 
“Setiap perusahaan punya pegawasan sendiri terkait jalannya usaha, juga membuat laporan keuangan sesuai kaidah pencatatan dan pembukuan.
 
Inilah kenapa suatu perusahaan penting memiliki laporan keuangan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan. SPT Tahunan ini sebagai sarana memperhitungkan,” jelasnya.
 
Agus juga menjelaskan bahwa selain menjadi kewajiban, pelaporan SPT Tahunan Badan ini  juga menjadi sarana untuk mendapatkan fasilitas fiskal.
 
Ini mengingat bahwa salah satu sanksi untuk Wajib Pajak Badan yang tidak melaporkan SPT Tahunan Badan dua tahun berturut-turut adalah dinon-efektifkan NPWP-nya.
 
 
Sementara itu terkait cara pelaporan, Melza Nofa selaku Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Riau menjelaskan bahwa saat ini pelaporan SPT Tahunan Badan hanya bisa dilakukan secara daring.
 
Ada dua cara yang bisa dilakukan, diantaranya melalui e-form yang diisi di web  pajak.go.id, dan memalui aplikasi e-spt yang sebelumnya harus diunduh di playstore atau appstore.
 
“SPT badan usaha itu pelaporannya menggunakan e form dan e spt. Bedanya kalau e-form ini diisi via web, langsung di submit di sana. Kalau e-spt ada aplikasi sendiri yang diinstal dan diisi secara offline, lalu di upload di web,” terangnya.
 
Melza juga menjelaskan bahwa berkas yang perlu dipersiapkan adalah laporan keuangan yang akan dilampirkan ketika melaporkan SPT, daftar susunan pemegang saham, daftar susunan pengurus, daftar aset setahun, catatan omset perbulan, dan bukti penyetoran pph final.
 
“Nanti tinggal mengikuti petunjuk yang ada. Pengisiannya gak ribet, yang penting datanya benar dan rinci. Yang penting tidak lewat batas akhir pelaporan di 30 April 2022 supaya tidak dikenai sanksi,” tambahnya.
 
 
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm