Layanan Dukcapil dapat Selesai 15 menit, Gubernur DKI Anies Baswedan: 'Jadi Faktor Kepuasan Masyarakat'

19 April 2022 19:25 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) dari Kementerian Dalam Negeri di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/04/2022)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) dari Kementerian Dalam Negeri di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/04/2022) ( Humas Pemprov DKI Jakarta)

Sonora.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima bantuan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) dari Kementerian Dalam Negeri.

Bantuan tersebut diterima langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Pemprov DKI juga melakukan penandatanganan kerja sama dan launching penyelesaian pelayanan pendaftaran kependudukan dan catatan sipil. 
 
Anies mengatakan ada 12 jenis pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil yang dapat diselesaikan dalam 15 menit, komitmen ini sudah dilaksanakan sejak Maret 2022 dengan harapan meningkatkan kepuasan masyarakat
 
 
"Ada 12 jenis pelayanan yang kita komit untuk dilaksanakan dalam 15 menit selesai.
 
Jadi harapan nya ini menjadi salah satu faktor yg membuat masyarakat memiliki kepuasan yg lebih tinggi dalam menerima pelayanan dari pemerintah" Kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/04/2022) 
 
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengapresiasi dan mendukung penuh layanan dokumen Dukcapil hingga blanko blanko e-KTP, apalagi dengan jumlah penduduk Jakarta sebanyak 11,2 juta. 
 
 
"Karena penduduk DKI itu 11,2 juta, lahir sampai meninggal dunia semuanya membutuhkan adminduk nah ini komitmen yang luar biasa" Kata Zudan.
 
Lebih lanjut Sudan berharap Provinsi lain dapat belajar dari dukcapil provinsi DKI Jakarta menuju pelayanan 15 menit, sejalan dengan komitmen Kemendagri, pelayanan satu jam di Permendagri No 19 tahun 2018 yang dikenal dengan program semedi (sehari mesti jadi). 
 
12 layanan administrasi dokumen kependudukan tersebut, yakni :
1. Pencatatan Biodata Penduduk kurang 12 tahun
2. Penerbitan Kartu Keluarga (KK) 
3. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) 
5. Legalisasi dokumen kependudukan belum TTE
6. Penerbitan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen (STBP2NP) 
7. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
8. Penerbitan Kutipan Akta Kematian
9. Penerbitan Surat Keterangan Lahir-Mati
10. Penerbitan kembali kutipan hilang/rusak yang telah ada bukti Surat keabsahan 
11. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) 
12. Pencatatan peristiwa penting WNI dan orang asing di luar negeri
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm