Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia Apresiasi Implementasi Perda KTR Medan

20 April 2022 09:07 WIB
Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia
Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia ( Eric Indra Cipta)

Medan, Sonora.ID - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengapresiasi implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Medan melalui Perda KTR No 3 Tahun 2014 dalam gelaran acara AMTI Silaturahmi.

Gerakan tersebut, yakni KTR Kota Medan dan Keseimbangan Pemenuhan Hak Kewajiban Konsumen, Rabu (19/04).

Budidoyo, Ketua AMTI menuturkan bahwa KTR Medan sudah sesuai dengan PP 109 Tahun 2012.

Menurut Budidoyo, secara prinsip, implementasi peraturan daerah (Perda) harus mampu mengakomodir partisipasi, memuat asas keseimbangan dan keadilan. 

Ia menegaskan kalau apapun Perda yang dibuat, termasuk Perda KTR Medan No 3 Tahun 2014 harus mampu memberikan solusi yang bisa diimplementasikan. 

Baca Juga: Polemik Perda Ramadan Kota Banjarmasin, Masihkah Relevan Dipakai?

"Bila implementasi Perda KTR tidak seimbang, maka akan mempengaruhi ekosistem pertembakauan keseluruhan. Jangan sampai perda yang dibuat bersifat resisten, maka sudah tentu tidak efektif," ujarnya saat membuka acara. 
 
AMTI, lanjut Budidoyo, menyambut baik dan mengapresiasi peraturan daerah yang seimbang, karena hal tersebut memberikan  kepastian hukum dan kepastian iklim usaha termasuk bagi ekosistem perembakauan.
 
Menurutnya, AMTI tidak antiregulasi. Hal terpenting adalah prinsip keadilan dan keseimbangan harus dijunjung tinggi. 
 
 "Kami dari  AMTI sangat mendukung lahirnya peraturan atau kebijakan yang lahir dari pemerintah. Jangan sampai perda termasuk Perda KTR yang lahir,  tidak bersifat memenangkan atau mengalahkan satu  pihak. 
 
Pemerintah melalui Perda KTR harus mampu mengakomodasi hal tersebut untuk mewujudkan tatanan kehidupan  bernegara dan bermasyarakat yang taat hukum dan konstitusi," tegas Budidoyo.
 
 
Memaparkan lebih lanjut tentang penerapan Perda KTR Kota Medan, Hananto Wibisono, Sekjen AMTI mengatakan bahwa pelaksanaan peraturan ataupun kebijakan jangan sampai bersifat terlalu menekan atau eksesif. 
 
Sebab dalam praktiknya, penerapan KTR di beberapa daerah justru tidak berimbang, bahkan tidak berimbang. 
 
Hananto menegaskan, penerapan KTR Kota Medan sudah baik. Bila memang belum sempurna, bukan berarti regulasi langsung direvisi.
 
"Namun harus dipertimbangkan secara matang. Sebagai contoh operasi yustisia, yang dalam pelaksanaannya lebih sering menyebarkan unsur ketakutan bukan kepatuhan,"ujar Hananto.
 
Ia menilai, penerapan KTR yang baik memberikan ruang keseimbangan, bukan hanya bagi konsumen namun juga ekosistem pertembakauan dari hulu hingga hilir, seperti pabrikan, industri hingga pedagang.
 
"Perda KTR dalam praktiknya, harus bisa mengakomodir kebutuhan aktivitas pelaku ekonomi sampai konsumen. Pemerintah secara adil dan berimbang harus bisa mengakomodir ruang-ruang atau sarana yang aman dan nyaman, tidak hanya kepada satu pihak,"tegasnya. 
 
Menanggapi keberimbangan hak kewajiban konsumen dalam pelaksanaan Perda KTR Medan, Padian Adi Siregar, Ketua Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut menuturkan Perda KTR Kota Medan secara konsideran memang memuat unsur UU Perlindungan Konsumen.
 
Sama seperti Hananto, Pandian juga berkata secara keseluruhan Perda KTR Kota Medan sudah cukup baik.
 
Hal tersebut termasuk secara histori, konsumen tembakau di Kota Medan ini, cukup banyak.
 
"Oleh karena itu ruang-ruang publik di tujuh poin KTR, implementasi atau good will-nya sudah baik. Memang perlu ada pendekatan humanis, termasuk membangun budaya kesadaran dan saling menghargai dalam penyediaan fasilitas ruang atau sarana bagi konsumen," ujar Padian.
 
Implementasi Perda KTR Kota Medan, lanjut Padian, memang masih dihadapkan pada berbagai keterbatasan.
 
Misalnya keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam penegakannya, seperti operasi yustisia yang kerap dilaksanakan oleh Satpol PP Medan.
 
Kendati begitu, untuk melakukan pendekatan humanis diperlukan sosialisasi dan edukasi.
 
"Selama ini sosialisasi memang mayoritas dalam bentuk signage, stiker atau banner. Namun terkait batasan, kejelasan atau defenisi ruang-ruang publik dalam Perda KTR Kota Medan pada praktiknya masih dibutuhkan sosialisasi dan edukasi dengan pendekatan yang lebih baik lagi,"tambah Padian.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm