Pontianak, Sonora.ID - Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pelayanan Pajak Daerah (PPD) Pontianak Wilayah I Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar, Edy Gunawan mengimbau seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Kota Pontianak.
Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah yang akan dimulai tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022, himbauan itu juga diberikan kepada Kabupaten Kubu Raya yang jatuh tempo pada tanggal tersebut.
Batas paling lambat pembayaran yaitu pada 9 Mei 2022.
Baca Juga: Selama Libur Lebaran, RS dan 17 Puskesmas di Solo Tetap Buka
“Untuk kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022, paling lambat pembayaran dilakukan pada tanggal 9 Mei 2022. Lewat dari tanggal tersebut, maka akan terkena denda,” ujarnya, Rabu (19/4).
Edy menyarankan wajib pajak yang kendaraan bermotornya jatuh tempo bersamaan dengan tanggal Cuti Bersama agar membayar pajaknya lebih awal sebelum memasuki libur panjang tersebut.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari denda yang akan dikenakan kepada wajib pajak apabila membayar melewati tanggal 9 Mei 2022.
“Sebab pelayanan Samsat diliburkan mulai tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022. Pelayanan akan mulai dibuka kembali pada hari Senin tanggal 9 Mei 2022,” terangnya.
Baca Juga: Tok! Pemerintah Resmi Tetapkan Libur dan Cuti Bersama 29 April dan 4-6 Mei 2022
Menurutnya, selain pembayaran pajak di loket-loket yang disediakan, pihaknya juga memberikan keleluasaan bagi wajib pajak untuk membayar pajak tahunan secara online.
Lini yang bisa diakses, yaitu melalui e-Samsat yang terdapat dalam mobile banking Bank Kalbar atau melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang bisa diunduh di Playstore atau Appstore.
“Kalau untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor khusus perpanjangan STNK dan penggantian TNKB, hanya bisa dilakukan di Kantor Samsat terdekat,” pungkas Edy.
Baca Juga: Hari Ini, Presiden Jokowi Bakal Umumkan Tanggal Cuti Bersama Lebaran 2022