Makassar, Sonora.ID - Pegawai pemerintahan masih menunggu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Rencananya, diberikan sebelum lebaran 2022.
Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muh Idham Saputra mengatakan, pembayaran dilakukan setelah semua regulasi telah selesai.
“Kita tidak bisa komentari terlalu jauh soal THR ini karena kita belum pegang aturannya,” ujarnya, Selasa (19/4/2022)
Sejauh ini, tahapan masih menunggu salinan peraturan pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknis. Ini menjadi rujukan pembuatan perwali untuk pencairan.
Baca Juga: Puan: Salurkan THR dan Gaji ke-13 Untuk ASN dengan Tepat Waktu
“Estimasi THR ASN Pemkot Makassar, kurang lebih Rp43,3 miliar. Itu, sama gaji untuk Maret 2022,” jelasnya.
Mengenai besaran THR yang diterima, belum bisa dipastikan. BPKAD juga tengah menyiapkan pencairan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memaparkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022. Ini mengatur pemberian THR kepada ASN dilaksanakan H mines 10 sebelum lebaran.
Selain THR, pemerintah juga memastikan ada bonus yaitu pembayaran tunjangan kinerja 50 persen.