Jakarta, Sonora.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang THR dan gaji ke-13.
THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI-Polri, pejabat negara, hingga pensiunan pada 13 April.
Pemerintah menyebut pemberian tunjangan hari raya atau THR, gaji ke-13, dan 50 persen tunjangan kinerja kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menopang pertumbuhan ekonomi.
Pemberian THR termasuk gaji ke-13 ini merupakan upaya pemerintah dan DPR menjaga tingkat daya beli masyarakat.
Baca Juga: Jadi Bahan Meme soal THR, Sri Mulyani Berikan Pesan untuk Masyarakat
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani pun mengingatkan agar seluruh jajaran Pemerintah menyalurkan THR Idul Fitri kepada ASN dengan tepat waktu.
Ia meminta agar seluruh mekanisme pencarian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN dilakukan secepatnya.
“Kita bersyukur karena pemberian THR Lebaran bagi ASN tahun ini diberikan secara full. Kabar gembira ini harus disikapi setiap instansi dengan menyalurkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN secara tepat waktu,” kata Puan, dalam pernyataan tertulisnya yang kami terima, Rabu (20/4/2022).
Baca Juga: Belum Cair Gaji Ke-13 dan THR ASN, Pemprov Bali Tunggu Salinan PP
Berdasarkan aturan, THR Lebaran dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Untuk THR Lebaran harus dibayarkan mulai H-10 Idul Fitri sementara Gaji ke-13 paling cepat diberikan pada bulan Juli. Kepada Pemerintah pusat, Pemerintah Daerah (Pemda), dan instansi, Puan mengingatkan agar melakukan langkah percepatan mempersiapkan penetapan peraturan teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13.
“Jangan sampai terlambat, terutama untuk jajaran Pemda agar segera menyiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkasa) sehingga THR bagi teman-teman ASN segera cair,” ucapnya.
Masing-masing Kepala Daerah pun diminta untuk terus melakukan monitoring agar penyaluran THR berjalan lancar supaya tidak menghambat persiapan ASN menyambut Idul Fitri.
Puan pun mengapresiasi Pemerintah yang juga membuat kebijakan memberikan tambahan bagi ASN berupa tunjangan kinerja. Menurut Puan, tambahan tunjangan kinerja itu dapat meningkatkan daya beli untuk semakin mendorong pemulihan ekonomi.
“Dan tentunya kita juga berharap pertumbuhan ekonomi Negara pun akan semakin membaik,” sebut Puan.
Ada 1,8 juta ASN dan pensiunan pusat yang akan mendapat THR 2022. Kemudian untuk ASN daerah ada 3,7 pegawai dan pensiunan daerah sebanyak 3,3 juta orang.
Baca Juga: Selain THR dan Gaji ke-13, ASN dan Pensiunan Dapat 50% Tunjangan Kinerja