Janjikan Tidak Terulang, Gibran Klaim Tahun Ini Pungli THR Di Solo Tidak Ada

20 April 2022 17:40 WIB
Pungli THR
Pungli THR ( Kompas.com)

Solo, Sonora.ID - Tahun lalu, warga Solo sempat dikejutkan dengan adanya praktik pungli berkedok THR yang melibatkan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Beberapa orang yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk lurah telah dicopot dari jabatannya.

Diketahui pungli tersebut bermodus sedekah dan zakat fitrah.

Kebanyakan korban dari praktik pungli tersebut adalah pengusaha dan pemilik took di Kelurahan Gajahan.

Baca Juga: Puan: Salurkan THR dan Gaji ke-13 Untuk ASN dengan Tepat Waktu

Tahun lalu, kasus ini mencuat lantaran seorang warga mengeluhkan tentang adanya permintaan donasi oleh linmas yang membawa surat bertanda tangan lurah tanpa sepengetahuan camat.

Hasil dari pungli tersebut diketahui berjumlah hingga 11,5 juta.

Gibran selaku Walikota pun meminta maaf dan akhirnya uang tersebut dikembalikan kepada pengusaha dan pemilik toko yang telah dimintai sumbangan.

Baca Juga: Jadi Bahan Meme soal THR, Sri Mulyani Berikan Pesan untuk Masyarakat

Maka tahun ini, Gibran menyatakan dengan tegas bahwa praktik pungli berkedok THR tidak akan terulang kembali.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Camat Serengan selaku ketua Perlindungan Masyarakat (Linmas) Solo untuk mengantisipasi adanya praktik pungli.

Dirinya juga mengatakan akan terus memantau.

“Sekarang nggak (ada). Sudah beres, kan ketua Linmas e Pak Camat Serengan. Sudah kami panggil semua, tahun ini ndak ada lagi pungli THR.” Ujarnya.

Gibran juga menambahkan, apabila masyarakat masih menemukan praktik pungli untuk melaporkan langsung ke Pemkot.

Selain itu, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang masuk.

Selain adanya antisipasi dengan koordinasi dengan ketua linmas Solo, Gibran melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan pemkot Solo untuk tidak menerima parsel dari lebaran.

Mengenai THR, ternyata Gibran juga mendapati adanya laporan perusahaan yang memberikan THR kepada karyawannya sebanyak 5 kali.

Beberapa laporan yang masuk melalui ULAS dan Disnaker ternyata adalah pegawai dari perusahaan yang sama.

Kepala Dinas Kertenagakerjaan (Disnaker), Widiyastuti, menjelaskan pihaknya akan segera memanggil perusahaan terkait untuk bermediasi sebagai upaya penyelesaian masalah tersebut.

Widiyastuti menjelaskan bahwa perusahaan lain sudah bersedia membayar THR kepada pegawainya.

Walikota Solo, Gibran Rakabuming sudah meminta agar seluruh perusahaan di Solo membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil.

Baca Juga: Belum Cair Gaji Ke-13 dan THR ASN, Pemprov Bali Tunggu Salinan PP

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm