PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan masa angkutan lebaran (
Indra Gunawan)
Bandung, Sonora.ID - Kementrian Perhubungan pada Selasa (19/4) lalu kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 49 Tahun 2022 atas perubahan dari SE sebelumnya.
Perubahan tersebut, yaitu no 32 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Syarat ini diperuntukkan bagi pelanggan yang berusia 6-17 tahun.
Dalam persyaratan itu disebutkan, mulai 20 April 2022 pelanggan KAJJ berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen
"Syarat terbarunya itu, mulai 20 April 2022, pelanggan yang berusia 6-17 tahun jika sudah mendapat 2 kali vaksin, tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif swab antigen atau PCR," ucap Manager Humas Daop 2 Bandung, Kuswardoyo kepada Sonora Bandung, Kamis (21/4/2022).
Namun hal tersebut berbeda jika pelanggan tersebut baru mendapat atau divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
"Kalau baru sekali divaksinnya tetap harus menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR yang berlaku 3x24 jam," imbuh Kuswardoyo.
Lebih lanjut Kuswardoyo memaparkan, bahwa para pelanggan yang akan mudik dengan kereta api, harus teliti dan jeli serta berhati-hati dalam menentukan tanggal mudik dan balik.
"Pelanggan harus benar-benar teliti, jeli dan hati-hati dalam menentukan tanggal keberangkatan. Cari tahu hari dan tanggal berapa yang masih kosong, lalu keberangkatannya dari stasiun mana, dan jam berapa. Dan selain itu tetap kedepankan protokol kesehatan," papar Kuswardoyo.
Untuk diketahui, pada masa angkutan lebaran tahun 2022 ini PT KAI Daop 2 Bandung menyiapkan rata-rata 11.000 tiket dalam sehari dengan jumlah perjalanan perharinya mencapai 21 perjalanan.
Selain itu, Daop 2 Bandung juga menyiapkan satu kereta tambahan lebaran yaitu KA Pasundan Lebaran yang diberangkatkan dari Stasiun Kiaracondong dengan relasi ke Surabaya Gubeng.