Pontianak, Sonora.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi dua desa di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat dalam rangka melakukan kegiatan observasi sebagai kandidat Percontohan Desa Anti Korupsi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Tim Observasi dari Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK Rino Haruno dan Nurtjahyadi saat audiensi dengan Bupati Sekadau beserta stakeholder terkait di Ruang Kerja Bupati Sekadau, Rabu (20/4/2022).
Pada kesempatan tersebut Rino Haruno menyebutkan bahwa kandidat dua Desa yang akan dijadikan percontohan tersebut yaitu Desa Rawak Hilir di Kecamatan Sekadau Hulu dan Desa Mungguk di Kecamatan Sekadau Hilir.
Baca Juga: PLN UIP KLB Bangun Gardu Induk dan SUTT Di Kalbar dan Kalteng
” Parameter dalam menentukan Desa Anti Korupsi terdapat lima indikator yang harus dipenuhi pada dua Desa yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal,” sebut Rino.
Lebih lanjut, Rino Haruno menambahkan ada tiga tahapan yang dilakukan timnya sebelum menentukan salah satu dari dua desa tersebut sebagai percontohan desa anti korupsi.
Tiga tahapan tersebut, yaitu tahapan persiapan berupa audiensi dan observasi, tahapan bimbingan teknis, tahapan penilaian dan tahapan awarding atau pemberian penghargaan.
Sementara itu, Bupati Sekadau Aron pada saat menerima audiensi Tim KPK menyampaikan bahwa observasi yang dilakukan kepada dua Desa di Kabupaten Sekadau ini dilakukan untuk mengembangkan nilai-nilai budaya antikorupsi di semua level Pemerintahan, termasuk di tingkat Desa.
“Ini juga termasuk pada lingkup terkecil seperti halnya desa. Tujuan program Desa Anti Korupsi yaitu mewujudkan tata kelola Pemerintahan Desa yang bersih, transparan dan akuntabel di Kabupaten Sekadau,” tutur Aron.
Kepala Desa Rawak Hilir Abdul Azis dalam sambutannya menyambut baik pelaksanaan kegiatan dari KPK di Desa Rawak Hilir dalam rangka observasi kepada Pemerintah Desa untuk menjadikan Desa Anti Korupsi di Kabupaten Sekadau.