Sudah Diperingatkan 2x 24 Jam, Wajib Pajak di Sukoharjo Tidak Sanggup Membayar Utang Pajak Senilai 4,2 Milyar

21 April 2022 14:00 WIB
Sudah Diperingatkan 2x 24 Jam,  Wajib Pajak di Sukoharjo Tidak Sanggup Membayar Utang Pajak  Senilai 4,2 Milyar
Sudah Diperingatkan 2x 24 Jam, Wajib Pajak di Sukoharjo Tidak Sanggup Membayar Utang Pajak Senilai 4,2 Milyar ( Kanwil DJP Jateng II)

Solo, Sonora.Id - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyita aset milik wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak di Sukoharjo (Rabu, 20/4).

Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi menyebutkan, tunggakan pajak ini berasal dari utang pajak senilai Rp 4,2 Milyar.

Sedangkan aset yang disita berupa 3 unit kendaraan bermotor roda empat di Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Hindari Denda, Warga Diimbau Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Cuti Bersama

“Penyitaan guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak untuk melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya,” Ujar Guntur.

Disebutkan, sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak

Dengan Surat Paksa, penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Baca Juga: Batas Pelaporan 30 April 2022, Kanwil DJP Riau Kembali Ingatkan Lapor SPT Tahunan Badan

Dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Madya Surakarta lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Penyitaan bukan merupakan langkah terakhir karena masih ada upaya pemblokiran, cekal sampai dengan sandera.

Jadi penyitaan adalah merupakan salah satu tindakan hard collection diantara tindakan-tindakan tersebut.

“Dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak,” tegasnya lagi.

Guntur berharap dengan adanya tindakan penagihan aktif ini dapat menjadi contoh untuk memberikan efek jera khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan berlaku.

Baca Juga: Pemkab Kebumen Terima Penghargaan DJP Jateng II atas Pencapaian Pembayaran Pajak Pengelolan dan Alokasi Dana Desa

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm