Sonora.ID - Pemerintah telah melakukan pelonggaran kebijakan dengan diperbolehkannya masyarakat Indonesia kembali melakukan kebiasaan atau tradisi pada saat Hari Raya Lebaran, yaitu mudik atau pulang kampung.
Diketahui sebelumnya bahwa orang dewasa yang sudah melakukan vaksin dosis ketiga alias booster diperbolehkan untuk melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes Covid-19 seperti yang sebelumnya berlaku.
Lalu bagaimana dengan kebijakan untuk anak-anak?
Tak sedikit masyarakat Indonesia yang akan mudik dengan menggunakan kendaraan umum seperti kereta, lalu bagaimana kebijakan untuk anak yang akan mudik dengan kereta?
Dikutip dari Kompas.com, sama halnya dengan orang dewasa, penumpang kereta api dalam kategori anak-anak tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR pada saat mudik Lebaran 2022.
Meski demikian, memang ada syarat yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh VP Public Relation PT KAI (Persero), Joni Martinus, dan kebijakan ini berlaku mulai 20 April 2022 yang lalu.
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2022, Kemenkes Siapkan 340 Pos Kesehatan
“Pelanggan KA jarang jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” ungkapnya tegas.
Di sisi lain, untuk anak pada kategori usia yang sama tetapi baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku selama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, jika ada calon penumpang yang belum sama sekali melakukan vaksinasi, maka aturannya adalah menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah beserta hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Juga, penumpang yang berusia di bawah 6 tahun, tidak wajib mendapatkan vaksin Covid-19 dan tak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
Anda sudah siap mudik?
Baca Juga: Sudah Siap Mudik dengan Kendaraan Pribadi? Cek di Sini Rincian Aturannya!