Mudik Naik Kereta Api, Anak Tak Perlu Tes Covid-19? Ini Syaratnya

22 April 2022 12:00 WIB
Ilustrasi Mudik Naik Kereta
Ilustrasi Mudik Naik Kereta ( Freepik.com)

Sonora.ID - Pemerintah telah melakukan pelonggaran kebijakan dengan diperbolehkannya masyarakat Indonesia kembali melakukan kebiasaan atau tradisi pada saat Hari Raya Lebaran, yaitu mudik atau pulang kampung.

Diketahui sebelumnya bahwa orang dewasa yang sudah melakukan vaksin dosis ketiga alias booster diperbolehkan untuk melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes Covid-19 seperti yang sebelumnya berlaku.

Lalu bagaimana dengan kebijakan untuk anak-anak?

Tak sedikit masyarakat Indonesia yang akan mudik dengan menggunakan kendaraan umum seperti kereta, lalu bagaimana kebijakan untuk anak yang akan mudik dengan kereta?

Dikutip dari Kompas.com, sama halnya dengan orang dewasa, penumpang kereta api dalam kategori anak-anak tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR pada saat mudik Lebaran 2022.

Meski demikian, memang ada syarat yang berlaku.

  • Anak tersebut berusia 6-17 tahun
  • Anak sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua
  • Penumpang usia 6-17 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin Covid-19 dosis kedua

Hal tersebut disampaikan langsung oleh VP Public Relation PT KAI (Persero), Joni Martinus, dan kebijakan ini berlaku mulai 20 April 2022 yang lalu.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2022, Kemenkes Siapkan 340 Pos Kesehatan

“Pelanggan KA jarang jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” ungkapnya tegas.

Di sisi lain, untuk anak pada kategori usia yang sama tetapi baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku selama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, jika ada calon penumpang yang belum sama sekali melakukan vaksinasi, maka aturannya adalah menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah beserta hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Juga, penumpang yang berusia di bawah 6 tahun, tidak wajib mendapatkan vaksin Covid-19 dan tak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

Anda sudah siap mudik?

Baca Juga: Sudah Siap Mudik dengan Kendaraan Pribadi? Cek di Sini Rincian Aturannya!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm