Makassar, Sonora.ID - Wali Kota Makassar, Danny Pomanto meminta perusahaan agar memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.
Dia mengatakan, itu merupakan hak pekerja dan menjadi kewajiban perusahaan. Jika belum mendapatkan setelah batas waktu yang ditentukan, mereka dapat melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Danny menyakini akan ada aksi demonstrasi jika tidak diberikan sebagaimana mestinya. Diyakini akan menjadi tuntutan dan disuarakan pada hari hari buruh, satu mei mendatang.
"Saya kira sesuai aturan saja, kalau itu tidak boleh dilanggar. Saya coba sampaikan ke disnaker ini dekat-dekat hari buruh saya kira hari berikan hak buruh itu haknya orang," ujarnya, Senin (25/4/2022).
Sementara Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar memberi ancaman pencabutan izin usaha kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya.
Kepala Disnaker, Nielma Palamba mengatakan, telah membuka posko pengaduan di jalan ap petterani. Diperuntukkan sebagai tempat mengadu jika THR-nya tidak dibayarkan.
"Kita ada posko, sanksinya kan bertahap, langkah terakhir bisa saja pencabutan izin usaha. Tapi kan ada tahapannya," tegasnya.
Baca Juga: Kawal Pembayaran THR, Disnakertrans Sulsel Siapkan Posko Aduan