Di hotel ini, petugas menemukan pengunjung yang masih menikmati minuman di bar itu hingga larut malam bahkan menjelang subuh.
“Para pengunjung bar dan kafe kita bubarkan,” tukasnya.
Adriana menambahkan, terhadap kedua tempat usaha tersebut, pihaknya mengingatkan kepada manajernya untuk mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
“Pihak pengelola bar dan resto Kenzo juga kita minta menandatangani berita acara penutupan tempat usahanya sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan,” ungkapnya.
Terpisah, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, sebelumnya pihaknya telah mengeluarkan surat edaran dan pengumuman terkait operasional THM selama bulan Ramadan.
Namun dirinya sangat menyayangkan masih ada tempat usaha yang melanggar. Oleh sebab itu, ia pun memerintahkan Satpol PP Kota Pontianak untuk menyegel tempat usaha itu.
“Kita minta semua THM tutup dulu selama bulan Ramadan sesuai aturan yang telah dikeluarkan,” pungkasnya.
Baca Juga: Gara-gara Razia, Dua Bocah Ini Nangis di Jurang Grawah Boyolali