Makassar, Sonora.ID - Norma Serang mendatangi Wali Kota Makassar, Danny Pomanto di Balaikota, Senin (26/4/2022).
Kedatangan untuk mengadukan masalah yang dialami. Dimana lahan miliknya yang belum juga dilepas oleh Pemerintah Kota Makassar hingga saat ini.
Terlihat menghadang di pintu masuk. Nenek tua itu sempat menangis hingga bersujud untuk meminta bantuan.
"Bantu ka nak, kenapa tidak mau dilepaskan itu," ujarnya.
Danny merespon dengan menelepon camat Makassar dan kepala bagian hukum untuk mempertanyakan persoalan tersebut.
Laporan yang diterima, mereka mengaku keberatan mengeluarkan sporadik menyusul lahan itu masih masuk pencatatan aset Pemkot Makassar.
Diketahui, sporadik merupakan dokumen penegasan aset tersebut sudah sah milik Norma Serang.
Baca Juga: Mulai Pudar, Gubernur Sulsel Ajak Masyarakat Kembalikan Budaya Membaca Al Qur'an
"Masalah tanah itu bersinggungan dengan pemerintah kota, ini sudah ada putusan pengadilan," kata Danny.
Wali Kota langsung berjanji akan segera memproses hal tersebut. Pihaknya telah mengutus stafnya untuk menfasilitasi.
Dia mengatakan, lahan itu secara sah milik yang bersangkutan seiring telah memenangkan gugatan kepemilikan di pengadilan hingga Mahkamah Agung (MA).
"Teman ini takut karena tergolong aset, jadi mau dibeli," jelasnya.
Diketahui, lahan yang dimaksud dulunya ditempati Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kecamatan Makassar.
Baca Juga: Suplemen Vitamin Bantu Perkuat Imun di Tengah Ancaman Omicron