Solo, Sonora.ID - Semarak mudik rupanya turut dimeriahkan oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi.
Namun presiden asal Solo ini rupanya tidak akan mudik ke tanah kelahirannya.
Presiden Jokowi memastikan bahwa dirinya tidak akan mudik ke Kota Solo, namun ke Kota Yogyakarta. Dirinya akan melaksanakan shalat Idul Fitri di kota pelajar tersebut.
“Saya mudik ke Solo, tapi saya enggak ke Solo. Jadi saya ke Yogya.” jelas Jokowi saat ditemui setelah meninjau sirkuit Formula E di Ancol, Jakarta.
Belum bisa dipastikan berapa hari dirinya akan berada di Kota Yogyakarta, namun jelas tidak akan mengadakan halal bihalal.
Dirinya menegaskan, kegiatan yang berpotensi mengumpulkan orang banyak sebaiknya tidak digelar lebih dulu.
Terutama untuk pejabat yang akan mengadakan halal bihalal dengan pejabat yang lain.
Walikota Solo, Gibran Rakabuming kembali mengingatkan bahwa mobil dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Solo tidak boleh dipergunakan untuk mudik.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Pasar Tambah Rejo dan Kampung Nelayan Bulak Surabaya
Gibran mewanti-wanti mereka yang nekat hingga mengganti plat merah menggunakan plat biasa agar bisa mudik.
“Jangan, jangan (diganti plat nomor polisinya jadi biasa), pokoknya (mobil dinas) ditinggal semua.” Ungkapnya.
Larangan ini hanya bersifat untuk membawa mobil dinas mudik, ASN tetap boleh mudik. Dirinya juga menambahkan agar mobil dikandangkan pada kantor dinas masing-masing, karena jika semua mobil dinas dikandangkan di balai kota tidak akan muat.
Mobil dinas ASN ini harus mulai dikandangkan tanggal 29 April, sejalan dengan cuti lebaran dari Pemerintah.
Aturan ini mengacu pada Surat Edaran Nomor: PW/1532/2022 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Penggunaan Kendaraan Dinas Pada Hari Raya Lebaran Di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2022.
Sementara itu Kementrian Agama menyatakan, hisab posisi hilal di Indonesia saat sidang Isbat 1 Syawal 1443 H kemungkinan sudah bisa terlihat.
Sehingga ditarik kesimpulan, kemungkinan hari raya Idul Fitri dan Muhammadiyah akan jatuh pada tanggal yang sama yakni 1 Mei 2022.
Baca Juga: Belum Cair Gaji Ke-13 dan THR ASN, Pemprov Bali Tunggu Salinan PP