Pekanbaru, Sonora.ID - Pelaporan
SPT Tahunan Badan sebagai kewajiban badan yang memiliki NPWP, hampir memasuki batas akhir pelaporannya.
Untuk itu, Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Riau kembali mengingatakan wajib pajak dalam talkshow Bincak Pajak bersama Radio
Smart FM Pekanbaru.
“Karena ada sanksi yang akan dikenakan jika melewati batas pelaporan. Jadi kita menghimbau untuk segera melapor, kalau bisa tidak mepet tanggal terakhir di 30 April untuk menghindari server down.” jelas Agus Suyanto selaku Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Riau.
Meskipun ketika di saat-saat terakhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi kemarin tidak ada kendala teknis, tapi ada baiknya kita berjaga-jaga.
Agus juga menjelaskan bahwa saat ini pelaporan SPT Tahunan Badan hanya bisa dilakukan secara daring melalui e-SPT dan website
djponline.pajak.go.id.
Aplikasi e-SPT ini kembali dibuka sampai 30 April 2022. Hal ini karena DJP melihat tingginya animo masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan menggunapan e-SPT.
Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan Badan melalui website juga dapat dilakukan dengan cara login terlebih dahulu menggunakan password, kemudian klik ikon “e-form” dan pilih “buat SPT”. Silakan ikuti petunjuk dan jika sudah selesai klik “submit”
Agus menjelaskan bahwa dalam pelaporan SPT Tahunan Badan ini, terdapat beberapa dokumen yang perlu dilengkapi.
“Minimal laporan keuangan yang meliputi laporan neraca dan laporan laba rugi, selain itu juga formulir SPT Tahunan Pph Badan 1771, SPT Masa PPN, SPT Masa PPh Pasal 21, Bukti potong PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 Ayat 1 , Bukti potong SSP Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 22, Bukti pembayaran PPh Pasal 25, Bukti pembayaran atas STP atau Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25,” jelasnya.
Meskipun pelaporan SPT Tahunan Badan ini punya dokumen yang lebih kompleks dibandingkan pelaporan SPT Tahunan Orang pribadi, petunjuk dan tata caranya sudah lengkap diinformasikan DJP baik melalui website
pajak.go.id maupun media sosial.