Landak, Sonora.ID – Bupati Landak Karolin Margret Natasa secara resmi membuka kegiatan Bahaump yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Naik Dango ke-37 di Kabupaten Landak yang berlangsung pada tanggal 26 dan 27 april 2022 di Rumah Radakng Aya' Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat, pada Selasa (26/04) malam.
Bupati Landak dalam sambutannya meminta agar Tokoh Adat untuk dapat berperan aktif serta berkontribusi dalam membantu pemerintah termasuk Pemerintah Kabupaten Landak untuk mensosialisasikan penanganan kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA).
“Kepala desa, temenggung, kepala pengurus adat dan lembaga adat adalah bagian dari tim pembinaan pengawasan pembukaan lahan pertanian dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali berbasis kearifan lokal di Kabupaten Landak sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Landak. Sehingga para pengurus adat, temenggung dan lembaga adat punya tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan juga memberikan sanksi seandainya juga diperlukan sanksi,” ucap Karolin.
Baca Juga: Kunjungan Kerja ke Kayong Utara, Bupati Karolin Margret Natasa Belajar Budi Daya Kopi
Bupati Karolin meminta bahwa para pengurus adat dapat memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 tahun 2020 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan.
“Selanjutnya tolong dibina dan disampaikan mengenai peraturan bupati bahwa untuk membakar itu ada syarat-syaratnya seperti membakar lahan secara bergantian, membuat laporan kepada kepala desa, ada formulir yang harus ditanda tangani, membuat pembatas dan sebagainya. Dan ini harus disosialisasikan kembali kepada masyarakat supaya mereka tidak berurusan dengan hukum,” pinta Karolin.
Selain itu, Bupati Landak menyampaikan bahwa dirinya terus berjuang membantu masyarakat adat agar bisa terus menjalankan adat istiadat tanpa harus mendapat sanksi dari negara dengan memberikan peraturan maupun kebijakan yang sudah dibuat di Kabupaten Landak.
“Inilah cara kita membantu masyarakat yang membutuhkan, tetapi mohon maaf jika masyarakat membuka lahan perkebunan hingga 20 hektar itu tidak bisa. Karena peraturan ini memang diperuntukan bagi mereka yang ingin menanam padi dengan cara berladang dengan kapasitas area yang kecil. Jadi jika ingin berinvestasi perkebunan atau tanaman-tanaman lain, mohon tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar,” terang Karolin.
Baca Juga: Bupati Karolin Margret Natasa Panen Perdana Peremajaan Sawit Rakyat di Landak Kalbar