Tidak adanya pemberian denda kepada kontraktor kata Hajar sesuai dengan aturan.
Yakni merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Di dalamnya ada pasal yang menjelaskan bahwa jika pekerjaan tidak rampung dan disebabkan oleh PPK atau hal lain bukan penyedia maka boleh dilakukan perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak.
Dalam hal di atas, penyedia tidak dikenakan sanksi denda keterlambatan.
"Memang ada beberapa yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, maka penyedia diberi kompensasi waktu untuk melalukan perampungan," ungkapnya.
Disamping itu kata Hajar, pihaknya terus didampingi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dalam pelaksanaan proyek ini.
Baca Juga: Jadi Ketua TGUPP, Bastian Lubis Genjot PAD Kaltara Rp 1,8 Triliun