Pembangunan Molor, Kontraktor Gedung Kejari Makassar Tak Dapat Sanksi

27 April 2022 12:20 WIB
Kantor kejari Makassar, dok. Tribunnews
Kantor kejari Makassar, dok. Tribunnews ( )

Tidak adanya pemberian denda kepada kontraktor kata Hajar sesuai dengan aturan.

Yakni merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Di dalamnya ada pasal yang menjelaskan bahwa jika pekerjaan tidak rampung dan disebabkan oleh PPK atau hal lain bukan penyedia maka boleh dilakukan perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak.

Dalam hal di atas, penyedia tidak dikenakan sanksi denda keterlambatan.

"Memang ada beberapa yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, maka penyedia diberi kompensasi waktu untuk melalukan perampungan," ungkapnya.

Disamping itu kata Hajar, pihaknya terus didampingi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dalam pelaksanaan proyek ini.

Baca Juga: Jadi Ketua TGUPP, Bastian Lubis Genjot PAD Kaltara Rp 1,8 Triliun

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm