Hasil Mediasi, PT Karya Alam Selaras Bersedia Bayarkan THR Karyawan

27 April 2022 14:30 WIB
Ariansyah, kepala bidang industrial dan hubungan ketenagakerjaan Disnaker Makassar
Ariansyah, kepala bidang industrial dan hubungan ketenagakerjaan Disnaker Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Kisruh PT Karya Alam Selaras terhadap mantan karyawannya, Syamsul Arif Putra telah berakhir.

Hal itu usai adanya kesepakatan bersama dalam mediasi di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Makassar, Jl AP Petterani.

Perusahaan mengaku sepakat membayarkan Tunjungan Hari Raya (THR). Hal ini sebelumnya memicu perselisihan kedua belah pihak hingga berujung pemecatan.

Kepala bidang industrial dan hubungan ketenagakerjaan Disnaker Makassar, Ariansyah menyampaikan hal itu saat ditemui, Rabu (27/4/2022).

"Sepakat untuk mendapatkan THR, yang harus dibayarkan dan berimbang secara profesional makanya kami arahkan kembali ke perusahaan untuk itu. Sudah kelar untuk pembayaran THR nya," ujarnya.

Baca Juga: Banyak Perusahaan Tidak Bayar THR, DPRD Makassar: Perlu Dimaklumi

Dia mengatakan, karyawan menerima hak berupa pembayaran THR dan perusahaan melaksanakan kewajibannya.

Mengenai besarannya, disesuaikan masa kerja dan gaji yang bersangkutan.

Pihaknya akan tetap memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan dari kesepakatan tersebut.

"Kan ada dua persoalan ini thr dan phk yang kami prioritadkan dulu selesaikan THR nya dlu, kalau bisa tadi saya sampaikan semua persoalan diselesaikan disana kan prosesnya seperti itu secara tripartid, itu kembali bicarakan hal hal diluar thr kembali bicarakan mustarawarah mufakat," jelasnya.

Ariansyah menjelaskan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), itu masalah lain dan akan dibahas dalam mediasi lanjutan.

"Kita kembali bicarakan. disana ada perundingna tripartid itu loh harus perundingan baru masuk kesini. slesaikan thr duku baru kita selesaikan phk," sambungnya.

Dia menambahkan, ada ketentuan dan prosedur dalam pemberian sanksi pemecatan. Ini mempertimbangkan kinerja, kesalahan, status dan lainnya.

"Perusahaan bisa PHK asal sesuai aturan, slesai tida kewajibanya kalo tidak selesai kami tuntut disini kewajiban harus disnin sanksi yang harus dia selesaikan. itu lah sanksi dia harus bayar hak pekerja," tutupnya.

Baca Juga: Gaji 13 dan THR Akan Dibayarkan, Pencairan TPP ASN Pemkot Makassar Belum Jelas

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm