Sonora.ID - Aset milik Tommy Soeharto terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang disita dan dilelang oleh negara, dinyatakan tidak ada peminat (TAP).
Hal tersebut diumumkan langsung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Adapun batas pendaftaran dan penyampaian penyetoran uang jaminan sebagai tanda minat ikut lelang adalah sehari sebelum pelaksanaan lelang.
"Maka lelang eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas 1 KPKNL Purwakarta dinyatakan Tidak Ada Peminat (TAP)," ujar Direktur Hukum dan Humas DJKN, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, Rabu (27/4/2022).
Padahal dalam lelang ulang ini pemerintah telah menurunkan nilai jual aset dan juga jaminannya.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sita Uang Rakyat Rp 1,2 T Dari Anak Mantan Presiden
Nilai aset yang sebelumnya Rp 2,425 triliun hampir Rp 300 miliar menjadi Rp 2,151 triliun.
Begitu juga nilai limit jaminan yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 1 triliun menjadi Rp 430 miliar.
Namun, tetap saja tak ada yang membeli empat aset Tommy yang di lelang tersebut.
Sehingga, DJKN akan kembali melaksanakan lelang ulang terhadap aset tersebut. Untuk jadwal pastinya masih akan dibahas oleh Kemenkeu bersama Satgas BLBI.
"Selanjutnya sebagai upaya pengembalian utang kepada negara atas nama PT TPN dapat segera terealisasi, DJKN melalui KPKNL Jakarta V akan menjadwalkan kembali lelang atas keempat aset jaminan tersebut," pungkasnya.