Makassar, Sonora.ID - PT Karya Alam Selaras menanggapi pengakuan karyawannya. Dimana, dipecat usai mempertanyakan tunjangan hari raya (THR).
Direktur operasional, Ridwan Ogalelano mengatakan, hal itu keliru lantaran yang bersangkutan diberi sanksi karena persoalan kinerja.
"Jadi salah besar gara-gara mempertanyakan THR lantas dia di pecat, nah kelirunya pekerja ini dipecat karena tidak memenuhi progres tidak mencapai target dan kinerjanya kurang baik, itu yang benar sekali," ujarnya saat ditemui, Rabu (27/4/2022).
Dia menjelaskan, sebelum dirumahkan pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan kedua (SP2).
Ini lantaran kedapatan beberapa kali tidur di saat jam kerja berlangsung. Selain itu, tidak mencapai target perusahaan dan perilaku kurang baik.
"Sangat keliru pak, jadi yang bersangkutan itu sudah mendapatkan sp2 sebelum mempertanyakan THR itu pada tanggal 6 April 2022. masalahnya yang bersangkutan," jelasnya.
Dia mengatakan, pemberian saksi diatur dalam kontrak kerja. Pemberian tergantung tingkat kesalahan yang dilakukan karyawan.
"Itu langsung lompat untuk sanksi tergantung apa dia lakukan misalanya juga kalo dia lakukan pelecehan seksual atau tindak kekerasan bisa saja langsung sp3," sambungnya.
Ridwan menambahkan, pemecatan baru sebatas lisan. Dokumen legalitas menunggu penyerahaan atribut perusahaan.
"Dia mewakili teman menanyakan itu sangat keliru dan tidak mengaku rekannya saya tidak mempertanyakan itu pak hanya samsul saja bersangkutan saja," tutupnya.
Baca Juga: Pemerintah Kota Makassar Kucurkan Dana Rp 53 Miliar Bayar THR PNS