Sonora.ID - Beberapa waktu lalu, penerapan aturan saham free float yang telah ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 ternyata belum sepenuhnya terealisasi oleh para emiten.
Dalam kebijakan tersebut, dituliskan bahwa jumlah saham free float paling sedikit 50 juta. Artinya, jumlahnya sebesar 7,5 persen dari saham yang tercatat.
Apabila ini tidak terpenuhi, maka akan berdampak pada syarat pencatatan emiten di BEI.
Untuk dapat memperluas informasi ini, siniar (podcast) CUAN - Cari Untung Bareng Teman edisi Sekilas CUAN episode “Sejumlah Emiten Masih Belum Memenuhi Free Float” kemudian mengabarkannya kepada para pendengar setia CUAN di Spotify.
Baca Juga: Jangan Sampai Buntung! Ini Deretan Investasi Bodong yang Ditutup OJK Maret 2022
Bagi kita yang awam, lantas kita jadi bertanya-tanya, “Apa sih emiten dan free float itu? Lalu, mengapa keduanya saling berhubungan?”. Agar lebih paham, berikut penjelasannya.
Emiten
Menurut Otoritas Jasa Keuangan, Emiten merupakan pihak yang melakukan penawaran umum.
Terutama penawaran efek (surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, misalnya saham) kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.