Melalui kasus ini, Ariyanto berharap bisa menjadi pelajaran bagi musisi cover lainnya.
"Ini juga jadi peringatan kepada YouTuber peng-cover, yang dikecualikan dalam UU Hak Cipta."
"Individual yang memanfaatkan secara komersil, wajib minta izin dan dapat lisensi," ungkap Ariyanto.
Selain itu, pihaknya pun telah menerima iktikad baik dari pelantun Aku Bukan Jodohnya itu.
"Kami serius menanggapi hal-hal yang telah kita berikan di dalam poin somasi yang pertama."
"Yaitu yang pertama, permintaan maaf, itu kita sudah terima permintaan maafnya," kata Ariyanto, dikutip Tribunseleb.
Kemudian poin kedua dalam somasi pertama, membahas tentang royalti yang seharusnya dibayar oleh Tri Suaka.
Ariyanto mengungkapkan, Tri Suaka membawakan lagu dari pencipta lagu Minang tanpa izin.
Pencipta lagu Minang yang tergabung dalam Forkami juga berencana mempolisikan Tri Sauaka.
Selain laporan pidana, Tri Suaka pun terancam digugat secara perdata di Pengadian Niaga.
Ariyanto mengungkapkan, pihaknya telah meminta ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 10 miliar.
"Ada beberapa pencipta lagu menghubungi kami untuk melakukan laporan pidana," beber Ariyanto.
"Untuk gugatan perdata kami meminta ganti rugi materiil dan immateriil Rp 10 miliar."
"Dari 10 lagu yang telah di-upload dan view-nya antara 1 juta sampai 12 juta," pungkasnya.