Sonora.ID - Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah ketika berhubungan suami istri dikala siang hari.
Maka dari itu jika tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan baiknya menunda dalam berhubungan suami istri.
Namun bagaimana hukumnya jika berhubungan suami istri dikala malam takbir? Apakah diperbolehkan didalam ajaran agama islam?
Untuk menjawab pertanyan tersebut Ustadz Abdul Somad pun memberikan dakwah yang berkaitan dengan permasalahan diatas dan diunggah pada kanal youtube Slamet Basuki pada 12 Mei 2021.
Ustadz Abdul Somad menyebutkan sebuah ayat dalam surah Al-Baqarah tentang perihal berhubungan suami istri di malam Ramadhan.
Baca Juga: 5 Tips Berhubungan Seks Setelah Melahirkan agar Tak Sakit dan Berdarah
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
Artinya: Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa. (QS. Al-Baqarah - 187).
Berkaca dari ayat Al-Quran diatas Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa berhubungan suami istri di malam Ramadhan adalah halal hukumnya.
Jadi jika ibadah suami istri dilakukan pada malam takbiran juga diperbolehkan dan disunnahkan mengambil wudhu dahulu.
Baca Juga: 5 Tips Berhubungan Seks Setelah Melahirkan agar Tak Sakit dan Berdarah